Notification

×

PEMRED

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dirut PUD Pasar Medan Klarifikasi Rencana Pelaporan ke KPK, Mabes Polri, dan Kejagung, Tegaskan Siap Diperiksa

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T17:37:38Z

Dirut PUD Pasar Medan Klarifikasi Rencana Pelaporan ke KPK, Mabes Polri, dan Kejagung, Tegaskan Siap Diperiksa



radarpolitik.online

MEDAN, 5 Agustus 2026 – Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai rencana pelaporan dirinya bersama Wali Kota Medan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung oleh Polri Watch dan Aktivis Marhaenis Academy.


Dalam keterangan kepada wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (4/8/2026), Anggia membantah tuduhan dugaan korupsi, gratifikasi, penyimpangan keuangan, maupun penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, kebijakan tidak memperpanjang kontrak sejumlah pengelola pasar dan tenaga honorer merupakan keputusan administratif perusahaan yang tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.


"Kalau saya tidak memperpanjang kontrak pengelola, itu merupakan kewenangan perusahaan. Di mana unsur pidananya? Kalau ada yang menuduh saya menerima suap atau melakukan jual beli pengelolaan pasar, silakan dibuktikan," ujar Anggia.


Ia menjelaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut, mekanisme penyelesaiannya merupakan ranah hukum administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pidana.


Anggia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola kerja sama pengelolaan pasar pada periode sebelumnya. Menurutnya, hasil evaluasi internal menunjukkan adanya perbedaan antara potensi pendapatan pasar dengan setoran yang diterima perusahaan dari sejumlah pengelola pihak ketiga.


Selain itu, ia mendorong aparat mengusut tuntas apabila benar terdapat dugaan praktik jual beli pengelolaan pasar maupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.


Terkait kebijakan tidak memperpanjang kontrak tenaga honorer, Anggia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi karena sebagian besar pendapatan perusahaan terserap untuk belanja pegawai. Ia menegaskan tidak ada perekrutan tenaga honorer baru sebagai pengganti kontrak yang berakhir.


Menurut Anggia, sejak dipercaya memimpin PUD Pasar Kota Medan, dirinya mendapat mandat melakukan pembenahan tata kelola perusahaan guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menutup potensi kebocoran pendapatan.


Ia menegaskan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.


"Saya siap diperiksa kapan pun selama prosesnya objektif dan berdasarkan bukti. Saya juga berharap seluruh persoalan lama di PUD Pasar dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya," katanya.


Sebelumnya, Polri Watch bersama Aktivis Marhaenis Academy menyatakan akan melaporkan Wali Kota Medan dan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan ke KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi, gratifikasi, penyimpangan pengelolaan keuangan, serta penyalahgunaan wewenang.


Hingga berita ini diterbitkan, rencana pelaporan tersebut masih berupa penyampaian dugaan. Belum terdapat proses hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana sebagaimana tuduhan yang disampaikan. (Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update