Tipidkor Polrestabes Medan Dalami Dugaan Penyimpangan Keuangan PUD Pasar, Polri Watch Pertanyakan Ketidakhadiran Langsung Dirut Anggia Ramadhan
Medan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) masih melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan/atau dugaan perbuatan melawan hukum di lingkungan PUD Pasar Kota Medan.
Berdasarkan surat permintaan keterangan dan klarifikasi tertanggal 9 Juli 2026, Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Medan mengundang pelapor, Ilhamdani, untuk memberikan keterangan pada Rabu, 15 Juli 2026, di Ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Medan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik sedang melakukan pengumpulan data, dokumen, dan keterangan guna mendalami laporan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang dilaporkan terhadap Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan bernama Anggia Ramadhan, S.E., M.Si.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan selaku penyidik, AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., melalui surat tersebut juga meminta pelapor membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan laporan pengaduan.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kanit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Eko Sanjaya, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan mengundang Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan untuk memberikan klarifikasi.
"Sudah kita lakukan koordinasi, sudah kita undang. Kemarin kayaknya diwakilkan. Nanti saya cek lagi ya, Bang, berdasarkan undangan itu," ujar AKP Eko Sanjaya kepada awak media Rabu 29/7/2026.
Ketika ditanya mengenai tindak lanjut proses penyelidikan, AKP Eko Sanjaya menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi memiliki tahapan yang berbeda dengan perkara pidana umum.
"Ini kan beda sama pidana umum. Nanti kita lakukan klarifikasi, koordinasi dengan auditor, kita lihat juga, kita dalami apakah ada kerugian yang ditimbulkan. Nanti pihak-pihak terkait, Petugas juga akan kita undang untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Di tempat terpisah, saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (29/7/2026) Direktur Polri Watch Medan H. Abdul Salam Karim, S.H., M.H., C.P.M., menilai Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, tidak memenuhi undangan klarifikasi mengabaikan dari Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Medan secara langsung sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Menurutnya, berdasarkan keterangan Kanit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Eko Sanjaya, bahwa undangan tersebut diwakilkan, hal itu patut menjadi perhatian dalam proses penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PUD Pasar Kota Medan. Abdul Salam Karim sapaan akrabnya Salom juga menyatakan dugaan persoalan LOS keuangan di PUD Pasar merupakan akibat dari kebijakan yang diambil oleh Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan.
Hingga informasi ini diperoleh, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan belum memberikan klarifikasi secara langsung kepada penyidik sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan Kanit Tipidkor, undangan klarifikasi yang telah disampaikan sebelumnya disebut diwakilkan.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Medan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan, dokumen, serta pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dan potensi kerugian yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PUD Pasar Kota Medan maupun Direktur Utama Anggia Ramadhan, S.E., M.Si. belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi kepada awak media terkait proses penyelidikan tersebut. (Tim/Red)






