Notification

×

PEMRED

Iklan

Tag Terpopuler

Sikat Jaringan Narkoba Internasional, Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi, Dandim: TNI-Polri Satu Visi Berantas Narkoba

Senin, 24 Agustus 2026 | Agustus 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-24T15:42:44Z

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan Jaringan Internasional, 30 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Disita


Keterangan Foto: Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., bersama Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiadji, S.Sos., M.I.P., Bersama Tokoh Masyarakat saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di Aula Yanfiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026).


radarpolitik.online

LABUHANBATU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga terkait jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.


Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Aula Yanfiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026).


Dalam konferensi pers tersebut, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiadji, S.Sos., M.I.P., turut memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.


“Atas nama keluarga besar Kodim 0209/LB, saya memberikan apresiasi terhadap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu atas keberhasilan pengungkapan narkotika ini,” tegas Hanung di hadapan wartawan.


Menurutnya, TNI dan Polri memiliki visi dan misi yang sama dalam memberantas peredaran narkotika serta mempersempit ruang gerak jaringan pengedar yang dinilai semakin masif.


“Kami (TNI/Polri) mempunyai visi dan misi yang sama, yakni turut serta memberantas narkoba. Tentunya, pemberantasan bukan hanya tugas TNI/Polri saja, tetapi membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.


Hanung juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dimulai dari lingkungan terkecil di wilayah masing-masing.


Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penindakan terhadap seorang pria berinisial IM, berusia 62 tahun.


IM diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) H.M. Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.


Saat diamankan, tersangka disebut sedang mengendarai satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF.


“Pelaku berumur 62 tahun dan beralamat di Jalan Sekip Gang Tukang Nomor 6-A-60-B, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Medan,” ungkap Wahyu.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut dibawa atas suruhan seseorang berinisial M, yang disebut merupakan warga Aceh.


Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut dibawa dari Dumai, Provinsi Riau, dengan tujuan Medan. Atas pekerjaan tersebut, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp4 juta per kilogram.


Polisi selanjutnya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran pihak lain serta jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.


Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Labuhanbatu bersama TNI dalam memperkuat sinergitas pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu.


Konferensi pers turut dihadiri Staf Ahli Wakil Bupati Labuhanbatu H. Turing Ritonga, S.H., Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Aswin, tokoh agama Ustaz Rendi Fitrayana, Wakapolres Labuhanbatu Kompol P. Simbolon, S.H., serta jajaran perwira dan Kanit Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

(Wage/Red)

×
Berita Terbaru Update