Polri Watch dan Aktivis Marhaenis Academy Akan Laporkan Wali Kota Medan dan Dirut PUD Pasar ke KPK, Mabes Polri, dan Kejagung Soroti Dugaan Gratifikasi serta Penyimpangan Keuangan Tata Kelola PUD Pasar
Medan – Direktur Polri Watch, H. Abdul Salam Karim, SH., MH., CPM, menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan pengelolaan PUD Pasar Kota Medan. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media di Kantor Polri Watch, Jalan Perdana, Kesawan, Medan, Jumat (31/7/2026).
Dalam keterangannya, Abdul Salam Karim mempertanyakan kebijakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Titi Kuning oleh PUD Pasar Kota Medan yang, menurut informasi yang diterimanya, dilakukan dengan alasan "cek potensi". Ia menyebut, sebelumnya pengelola pasar tersebut tidak memiliki persoalan.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditelusuri karena diduga berkaitan dengan pengalihan pengelolaan kepada pihak ketiga.
Abdul Salam Karim juga menduga terdapat praktik gratifikasi dalam proses kerja sama pengelolaan pasar, termasuk terkait pengelolaan Pasar Kampung Lalang. Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain Pasar Titi Kuning, ia juga menyinggung persoalan pengelolaan Pasar Kampung Lalang yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Founder Marhaenis Academy, Diga Pinem, kepada aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.
Abdul Salam Karim menduga Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan masih melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan sejumlah pasar. Menurutnya, terdapat dugaan penerimaan imbalan yang tidak sah dengan nilai yang disebutnya mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta pada setiap pasar.
Ia juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Medan terkait persoalan tersebut serta meminta agar dugaan tersebut didalami secara transparan oleh aparat penegak hukum.
"Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini dapat berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan gratifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Polri Watch, lanjut Abdul Salam Karim, akan menyampaikan laporan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian Dalam Negeri, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, dan Polrestabes Medan.
Menurutnya, laporan tersebut bertujuan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan serta tata kelola di lingkungan PUD Pasar Kota Medan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Soroti Pemberhentian Tenaga Honorer
Abdul Salam Karim juga menyoroti informasi mengenai pemberhentian sejumlah tenaga honorer di lingkungan PUD Pasar Kota Medan.
Menurutnya, apabila benar terdapat pemberhentian yang disertai pengangkatan tenaga honorer baru, maka kebijakan tersebut perlu ditelusuri karena diduga berkaitan dengan praktik pemberian imbalan tertentu.
Ia menyebut tenaga honorer lama masih dibutuhkan dan tidak memiliki persoalan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai prosedur administrasi pemerintahan.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum pengangkatan tenaga honorer baru apabila tenaga honorer sebelumnya masih dibutuhkan.
"Hal ini perlu diaudit dan diuji secara hukum," katanya.
Abdul Salam Karim mengaku Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan kerap menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Wali Kota Medan. Menurutnya, hal tersebut perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak terkait.
Minta KPK Dalami Dugaan Perkara
Abdul Salam Karim meminta KPK RI melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan Wali Kota Medan dan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan.
Ia meyakini KPK memiliki kemampuan untuk mengungkap dugaan perkara tersebut melalui proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta langkah hukum sesuai kewenangannya.
Menurutnya, apabila diperlukan, KPK dapat melakukan pendalaman terhadap dugaan hubungan antara Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan dengan pihak ketiga.
Ia menilai seluruh informasi yang disampaikan harus diuji melalui mekanisme hukum agar diketahui kebenarannya.
Abdul Salam Karim juga mempertanyakan kondisi pasar yang menurutnya belum mengalami perubahan signifikan sejak Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan menjabat.
"Sejak diangkat sampai sekarang, apa perbaikan terhadap pasar? Jangan sampai yang terjadi justru merusak tata kelola pasar. Kenapa Wali Kota diam?" tegasnya.
Soroti Dugaan Aliran Dana Politik
Selain itu, Abdul Salam Karim menyampaikan dugaan adanya aliran dana yang menurutnya perlu ditelusuri, termasuk dugaan keterkaitan dengan kepentingan politik menjelang pemilihan Wali Kota periode berikutnya.
Menurutnya, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kepentingan kampanye melalui organisasi tertentu yang disebut telah beredar di publik.
Ia menegaskan informasi tersebut harus diuji melalui proses hukum agar kebenarannya dapat dipastikan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Ini harus diungkap," tegas Abdul Salam Karim.
Upaya Hukum dan Posko Pengaduan
Sebagai tindak lanjut, Polri Watch akan membuka posko pengaduan bagi tenaga honorer yang merasa dirugikan.
Organisasi tersebut juga berencana menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap prosedur administrasi dalam pemberhentian tenaga honorer.
Sementara itu, Founder Marhaenis Academy, Diga Pinem, mengatakan aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh dugaan aliran dana, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, serta berbagai kebijakan di lingkungan PUD Pasar Kota Medan.
Diga juga menyampaikan dugaan adanya aliran dana yang diduga dipersiapkan untuk kepentingan kampanye pada Pemilihan Wali Kota Medan periode berikutnya. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Di akhir keterangannya, Abdul Salam Karim menegaskan seluruh informasi yang disampaikan Polri Watch merupakan laporan dan dugaan yang harus diuji melalui mekanisme hukum.
Ia berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas) dan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan belum memberikan tanggapan terkait pernyataan maupun rencana pelaporan yang disampaikan Polri Watch.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
(Tim)







