Kanit Tipidkor Polrestabes Medan Luruskan Informasi Klarifikasi Dirut PUD Pasar, Polri Watch Tegaskan akan Surati KPK, Mabes Polri, Kejagung, dan Kemendagri
Medan – Menyusul terbitnya sejumlah pemberitaan mengenai penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PUD Pasar Kota Medan, termasuk informasi yang menyebut Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, mengabaikan undangan klarifikasi, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Eko Sanjaya, S.H., M.H., memberikan penjelasan kepada awak media.
AKP Eko Sanjaya menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerbitkan undangan klarifikasi kepada Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan dan proses penanganan perkara hingga kini masih berada pada tahap klarifikasi.
"Dirutnya kemarin sudah kita undang, Bang. Hadir. Masih proses klarifikasi, Bang. Kan saya sampaikan ke Abang, saya cek dulu ya, Bang. Kemarin sudah kami buat undangannya. Diwakilkan atau kemungkinan hadir. Nanti saya cek lagi anggota, itu yang saya sampaikan ke Abang," ujar AKP Eko Sanjaya, Kamis siang (30/7/2026).
Atas penjelasan tersebut, awak media kembali meminta kepastian mengenai waktu dan tanggal kehadiran Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan, Pertanyaan diajukan karena pada konfirmasi sebelumnya, Selasa malam (27/7/2026) Kanit Tipidkor menyampaikan bahwa undangan klarifikasi disebut diwakilkan.
Awak media kemudian mempertanyakan, kapan tepatnya Direktur Utama (Dirut) Anggia Ramadhan hadir memberikan klarifikasi, apakah telah memenuhi undangan secara langsung, atau apakah akan dijadwalkan kembali untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
Menanggapi rangkaian pertanyaan tersebut, AKP Eko Sanjaya belum memberikan tanggal maupun waktu dan hari yang pasti.
Ia menegaskan bahwa dirinya masih akan memastikan kembali kepada penyidik atau anggota yang menangani perkara tersebut agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Medan mengenai Hari tanggal pasti kehadiran Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan untuk memberikan klarifikasi secara langsung ke Unit Tipidkor Satres Polrestabes Medan.
Sementara itu, proses penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PUD Pasar Kota Medan masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pengumpulan dokumen, bahan keterangan, serta pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dan potensi kerugian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi lanjutan oleh awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis sore (30/7/2026), Direktur Polri Watch, H. Abdul Salam Karim, S.H., M.H., C.P.M., menyatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) guna meminta supervisi serta perhatian terhadap penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PUD Pasar Kota Medan.
Menurut Abdul Salam Karim, langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai proses penanganan perkara di tingkat daerah belum berjalan sesuai harapan, yang kita anggap Lambat kerjanya
"Kami akan menyurati KPK RI, Kemendagri, Mabes Polri, dan Kejagung RI agar memberikan perhatian terhadap penanganan perkara ini. Selanjutnya, kami juga berencana membuat laporan dengan mencantumkan pihak-pihak yang menurut kami memiliki keterkaitan berdasarkan data dan informasi yang kami miliki, termasuk Wali Kota Medan dan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, sebagai pihak yang akan kami laporkan," tegas H. Abdul Salam Karim sapaan Bang Salom
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan rencana yang disampaikan oleh Polri Watch Kota Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUD Pasar Kota Medan maupun Direktur Utama Anggia Ramadhan, S.E., M.Si., juga belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait perkembangan proses klarifikasi tersebut.
Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat kesimpulan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
(Tim/Red)





