• Jelajahi

    Copyright © RADAR POLITIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketum DPP GNI: Fasilitas Umum Milik Negara Seharusnya Bebas Biaya Parkir

    Radar Nusantara
    Rabu, 03 Desember 2025, Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T20:24:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketum DPP GNI: Fasilitas Umum Milik Negara Seharusnya Bebas Biaya Parkir



    Nasional — Polemik biaya parkir di fasilitas publik kembali mencuat ke permukaan setelah viralnya kasus pungutan parkir di area Polda Metro Jaya. Situasi itu memantik respons keras dari Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom.




    Dalam pernyataannya, Rules menegaskan bahwa parkir di fasilitas umum milik negara seharusnya digratiskan karena masyarakat sudah turut berkontribusi melalui pembayaran pajak setiap tahun.



    “Rakyat sudah membayar pajak kendaraan, pajak penghasilan, dan pungutan lainnya. Maka pelayanan negara kepada masyarakat harus menghadirkan kemudahan, bukan beban tambahan. Negara hadir untuk rakyat,” tegas Rules.


    Parkir Gratis untuk Semua Pelayanan Publik




    Rules menyebut, pelayanan publik adalah mandat konstitusi yang wajib diakses rakyat tanpa hambatan finansial tambahan. Ia menilai bahwa praktik penarikan biaya parkir di kawasan institusi publik, termasuk:

    • Rumah Sakit Umum

    • Kantor Pemerintahan

    • Polri dan TNI

    • Pengadilan

    • Badan pelayanan administrasi

    • Area pelayanan publik lainnya

    harus ditinjau ulang agar tidak bertentangan dengan semangat keadilan sosial.

    Bahkan untuk rumah sakit dan bank swasta, ia menilai negara dapat mewajibkan kebijakan parkir gratis bagi masyarakat yang sedang mengurus kebutuhan pelayanan publik yang mendasar.

    “Kesehatan dan akses finansial adalah hak konstitusional rakyat. Tidak boleh rakyat jatuh miskin hanya untuk memarkirkan kendaraannya saat berobat atau mengurus uangnya sendiri,” tambahnya.


    Negara Kaya, Tak Patut Bebankan Rakyat Kecil

    Rules menyoroti bahwa Indonesia termasuk negara dengan sumber daya alam melimpah dan kapasitas fiskal besar. Karena itu, beban biaya kecil seperti parkir seharusnya bukan menjadi sumber pendapatan yang dialihkan ke masyarakat.

    Ia menyatakan:

    “Indonesia negara kaya. Jangan sampai rakyat dipalak secara resmi hanya karena membutuhkan pelayanan negara.”


    Keterbukaan Informasi & Pelayanan Publik Sesuai Undang-Undang

    Rules juga menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib diterapkan oleh pengelola fasilitas publik. Masyarakat berhak mengetahui:

    • Dasar hukum penarikan biaya parkir

    • Ke mana pendapatan parkir disalurkan

    • Apakah pungutan termasuk resmi atau berpotensi menjadi pungli

    Ia menyebut regulasi seperti UU Pelayanan Publik dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harus menjadi rujukan dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.


    Desakan GNI kepada Pemerintah

    GNI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk:

    1. Menghapus biaya parkir di fasilitas pelayanan publik negara

    2. Mengatur ulang regulasi parkir di fasilitas swasta yang melayani kebutuhan dasar rakyat

    3. Menindak tegas pungutan liar yang merugikan masyarakat

    4. Memperbaiki tata kelola pelayanan publik yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat kecil


    Penutup

    Menurut Rules Gaja, perjuangan kecil seperti menuntut parkir gratis adalah bagian dari langkah besar memastikan negara benar-benar hadir untuk rakyatnya.

    “Negara tidak boleh menjadi beban bagi warga, melainkan pelindung dan pelayan. Itu harga mati,” pungkasnya.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini