• Jelajahi

    Copyright © RADAR POLITIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPP GNI SOROT PENETAPAN TERSANGKA AKTIVIS PEMBELA MASJID: POLISI DIMINTA TELITI, JANGAN “MAIN SIKAT”

    Radar Nusantara
    Kamis, 29 Januari 2026, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T11:19:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    DPP GNI SOROT PENETAPAN TERSANGKA AKTIVIS PEMBELA MASJID: POLISI DIMINTA TELITI, JANGAN “MAIN SIKAT”




    Medan —
    Penetapan Abdul Latif Balatif, SE, yang dikenal sebagai aktivis pembela masjid dan tanah wakaf, sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Medan terus menuai sorotan publik. Perkara ini dinilai sarat kepentingan dan tidak dapat dilepaskan dari konflik rencana pemindahan serta pembongkaran Masjid Al Ikhlas.

    Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tertanggal 26 Januari 2026, atas nama Abdul Latif Balatif, SE, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut terjadi pada 2 Januari 2026 di Jl. Letda Sujono, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

    Namun berdasarkan informasi yang berkembang, kasus ini berkaitan erat dengan konflik pemindahan dan rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diduga berdiri di atas tanah wakaf dan telah lama digunakan umat untuk beribadah.








    Abdul Latif Balatif bersama Baun Sori Siregar, selaku pengurus organisasi masyarakat Islam, secara tegas bersikukuh mempertahankan Masjid Al Ikhlas, sementara pihak pelapor diduga berada di kubu pengembang yang berkepentingan memindahkan bahkan menghilangkan keberadaan masjid tersebut.

    Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, angkat bicara dan mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    “Pihak kepolisian harus teliti dulu melihat persoalan secara utuh. Jangan langsung main sikat. Ini bukan perkara pidana biasa, tapi ada konflik besar menyangkut rumah ibadah dan tanah wakaf,” tegas Rules Gaja.

    Ia juga mengingatkan bahwa di era keterbukaan informasi, kesalahan langkah aparat bisa cepat viral dan berujung pada evaluasi hingga pergantian jabatan sementara.

    “Kalau sudah viral dan dinilai tidak adil, bukan tidak mungkin jabatan bisa diganti sementara. Ini justru merugikan institusi kepolisian sendiri,” tambahnya.

    Rules Gaja menekankan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan, kehati-hatian, dan profesionalisme, serta tidak boleh terkesan mengkriminalisasi aktivis pembela masjid dan tanah wakaf.

    Sejalan dengan itu, publik mendesak agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan objektif, serta membuka informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

    Kasus ini diharapkan tidak semata dilihat dari aspek pidana, tetapi juga dari perlindungan rumah ibadah, hak umat, serta penghormatan terhadap tanah wakaf yang dijamin oleh hukum dan konstitusi.

    Masyarakat sipil, tokoh agama, dan aktivis keadilan kini terus memantau perkembangan perkara ini, sembari menyerukan agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak dijadikan alat untuk melemahkan perjuangan mempertahankan rumah ibadah.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini