• Jelajahi

    Copyright © RADAR POLITIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketum DPP WJMB Irwansyah Putra Imbau Pemilik Media Tidak Semena-mena Memberhentikan Jurnalis yang Sedang Berhadapan dengan Hukum

    Radar Nusantara
    Jumat, 02 Januari 2026, Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T22:31:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ketum DPP WJMB Irwansyah Putra Imbau Pemilik Media Tidak Semena-mena Memberhentikan Jurnalis yang Sedang Berhadapan dengan Hukum




    Jakarta, 3 Januari 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat WJMB, Irwansyah Putra, mengimbau para pemilik media dan pimpinan redaksi di seluruh Indonesia untuk tidak secara sepihak memberhentikan jurnalis atau wartawan yang tengah menghadapi proses hukum.



    Menurutnya, jurnalis yang tersangkut persoalan hukum tetap memiliki hak yang harus dihormati, baik secara kemanusiaan maupun secara hukum ketenagakerjaan dan perlindungan pers.



    Irwansyah menegaskan bahwa perusahaan pers tidak semestinya langsung menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menilai tindakan pemberhentian sepihak berpotensi melanggar prinsip keadilan dan perlindungan kerja bagi jurnalis.

    “Kami mengimbau para pemilik media dan pimpinan redaksi agar tidak serta-merta memberhentikan jurnalis yang sedang berhadapan dengan hukum. Mereka harus dibantu dalam proses hukumnya, diberikan pendampingan, dan baru dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Irwansyah saat ditemui di Kantor DPP, Sabtu (3/1/2026).



    Ia menambahkan, organisasi pers dan perusahaan media memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan bantuan hukum kepada jurnalis yang sedang menghadapi persoalan hukum terkait tugas jurnalistiknya.



    Irwansyah juga menekankan bahwa Undang-Undang Pers memberikan payung hukum yang jelas bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. Oleh karena itu, setiap kasus yang menyangkut karya jurnalistik sebaiknya mengedepankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.



    “Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu mereka patut diperjuangkan haknya, dilindungi dengan Undang-Undang Pers, dan mendapat pendampingan hukum yang layak,” tambahnya.



    Pernyataan tersebut disampaikannya di hadapan sejumlah awak media nasional dan lokal yang hadir. Irwansyah berharap imbauan ini menjadi perhatian serius para pemilik media agar profesi jurnalis tetap terlindungi dan marwah pers tetap terjaga.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini