masukkan script iklan disini
Ketum DPP WJMB Irwansyah Putra Angkat Bicara: Lemahnya Penegakan UU Pers Membuat Jurnalis Menjadi Korban
Medan – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB), **Irwansyah Putra**, angkat bicara menyikapi maraknya kriminalisasi terhadap jurnalis serta penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan insan pers.
Menurut Irwansyah, lemahnya pemahaman dan penegakan **Undang-Undang Pers** di lapangan kerap membuat jurnalis menjadi korban penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Banyak jurnalis bekerja sesuai kode etik dan koridor UU Pers, tetapi ketika terjadi sengketa pemberitaan, mereka justru diproses menggunakan hukum pidana umum. Sementara kasus-kasus besar seperti korupsi justru seolah mencari celah agar pelaku tampak seperti korban dengan agenda tertentu,” ucap Irwansyah, **Jumat, 2 Januari 2025**, di kantor WJMB.
Irwansyah menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui **mekanisme Dewan Pers**, bukan langsung dipidana.
Ia menambahkan, generalisasi terhadap profesi wartawan akibat ulah oknum yang mengaku wartawan untuk melakukan pemerasan juga merugikan insan pers yang bekerja profesional.
“Kami tegas menolak praktik oknum yang memeras atas nama wartawan. Namun jangan karena ulah segelintir oknum, semua jurnalis dipukul rata. Bedakan antara **wartawan profesional** dan pihak yang hanya mengaku-ngaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Irwansyah juga mendorong aparat penegak hukum untuk:
* memahami penerapan **UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**
* membedakan tindak pidana umum dengan **sengketa jurnalistik**
* melibatkan Dewan Pers dalam setiap perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik
* melindungi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan sesuai kode etik
Irwansyah menegaskan bahwa WJMB siap memberikan pendampingan kepada jurnalis yang mengalami intimidasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi saat melakukan kerja jurnalistik.
“Pers merupakan pilar demokrasi. Jika jurnalis terus ditekan dan dikriminalisasi, maka publik kehilangan hak atas informasi,” tutupnya.






