• Jelajahi

    Copyright © RADAR POLITIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketum DPP WJMB Irwansyah Putra Angkat Bicara Soal Rencana Pemindahan Masjid Al-Ikhlas Medan Estate

    Radar Nusantara
    Kamis, 01 Januari 2026, Januari 01, 2026 WIB Last Updated 2026-01-01T22:45:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketum DPP WJMB Irwansyah Putra Angkat Bicara Soal Rencana Pemindahan Masjid Al-Ikhlas Medan Estate





    Deli Serdang – Isu rencana relokasi Masjid Al-Ikhlas di Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terus menuai sorotan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Warga menilai upaya pemindahan rumah ibadah tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas serta dikhawatirkan dipengaruhi kepentingan non-keagamaan.




    Ketua Umum DPP WJMB (Wartawan Jurnalis Medan Bersatu), Irwansyah Putra, menegaskan bahwa rencana relokasi masjid harus dilihat secara hati-hati, transparan, dan mengedepankan aspirasi jamaah serta masyarakat sekitar.




    “Masjid bukan hanya bangunan fisik, tetapi pusat ibadah dan pembinaan umat. Setiap wacana pemindahan harus jelas alasannya, memiliki dasar hukum yang kuat, dan yang terpenting tidak bertentangan dengan kehendak jamaah serta masyarakat,” tegas Irwansyah.



    Ia menambahkan, jika benar terdapat kepentingan lain yang menunggangi rencana relokasi tersebut, maka hal itu patut dikritisi.



    “Kami meminta semua pihak tidak menjadikan rumah ibadah sebagai objek kepentingan bisnis atau proyek. Jika ada indikasi kepentingan komersial, itu harus dibuka secara terang benderang. Jangan ada yang dirugikan, terlebih umat,” ujar Irwansyah.



    Tokoh muda: menolak relokasi





    Sebelumnya, penolakan juga disampaikan Muhammad Mas'ud Silalahi, tokoh muda yang mengelola Rumah Qur’an Mas’ud Silalahi di Kota Medan. Ia menyatakan keberatan atas rencana pemindahan karena menilai masjid merupakan aset wakaf yang dilindungi undang-undang.



    Dalam keterangan persnya, ia merujuk pada:

    • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

    • Beberapa referensi kitab fikih terkait larangan merusak atau memindahkan masjid kecuali pada kondisi yang dibenarkan syariat dan hukum

    Mas’ud Silalahi menyebut, berdasarkan dalil-dalil tersebut, relokasi masjid tidak dibenarkan jika hanya berlandaskan kepentingan selain kemaslahatan umat.

    Irwansyah: selesaikan melalui dialog, bukan tekanan

    Irwansyah Putra menekankan bahwa setiap polemik keagamaan seharusnya diselesaikan melalui jalur musyawarah.

    “Kami mendorong pemerintah daerah, nazir wakaf, pihak pengembang, dan masyarakat duduk bersama. Semua proses harus partisipatif, tidak sepihak, dan menghormati peraturan tentang wakaf serta fungsi sosial masjid,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kondusivitas.

    “Sampaikan aspirasi secara santun. Jangan terprovokasi. Namun, pada saat yang sama, hak masyarakat untuk mempertahankan masjidnya juga harus dihormati,” tambahnya.

    Menutup pernyataannya

    Ketum DPP WJMB menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal isu publik, khususnya yang menyangkut rumah ibadah dan kepentingan umat.

    “WJMB akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami berharap solusi terbaik lahir tanpa mengorbankan sakralitas masjid dan perasaan jamaah,” tutup Irwansyah Putra.


    ( TIM) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini