Notification

×

PEMRED

Iklan

Tag Terpopuler

Direktur LBH Kota Medan Desak Rico Waas Respons Cepat Polemik PUD Pasar, Evaluasi Dirut Dinilai Mendesak

Sabtu, 11 Juli 2026 | Juli 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T15:03:07Z


(radarpolitik.online

Medan - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, Irvan Syahputra, SH., MH, mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera merespons polemik yang tengah terjadi di tubuh PUD Pasar Kota Medan. Pernyataan tersebut disampaikan Irvan saat dimintai tanggapan awak media melalui sambungan telepon seluler, Jumat sore (10/7/2026), terkait maraknya kemunculan baliho yang berisi desakan agar Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan SE.M.Si, dicopot dari jabatannya.


Menurut Irvan, kemunculan baliho di sejumlah titik di Kota Medan menunjukkan bahwa persoalan di PUD Pasar Kota Medan telah menjadi perhatian serius masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota Medan dinilai perlu segera mengambil sikap agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas.


"Permasalahan di PUD Pasar Kota Medan saat ini sudah menjadi sorotan publik. Wali Kota Medan harus segera memberikan respons dan mengambil langkah yang tepat agar persoalan ini tidak terus menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Irvan.


Irvan menilai aspirasi yang disampaikan melalui baliho merupakan bagian dari dinamika masyarakat yang patut menjadi perhatian pemerintah. Ia berharap Wali Kota Medan segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola PUD Pasar Kota Medan.


Lebih lanjut, Irvan berharap apabila hasil evaluasi menemukan adanya permasalahan yang berdampak terhadap kinerja maupun tata kelola perusahaan daerah tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dapat mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk melakukan pergantian Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan bernama Anggia Ramadhan


"Kami berharap Wali Kota Medan Rico Waas segera bertindak dan mengambil keputusan yang tegas berdasarkan hasil evaluasi yang objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Medan maupun Direksi PUD Pasar Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Direktur LBH Kota Medan tersebut.


Pernyataan dalam berita ini merupakan pendapat narasumber. Adapun setiap dugaan pelanggaran hukum belum dapat dinyatakan terbukti dan harus melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Wali Kota Medan, Direksi PUD Pasar Kota Medan, maupun pihak terkait lainnya sebagai pelaksanaan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update