Keterangan foto : Kantor Walikota atau Balai Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Kota Medan,(radarpolitik.online) Senin (7/7/2026).MEDAN, (radarpolitik.online) – Founder Academy Marhaenis Sumatera Utara, Diga Pinem angkat bicara terkait belum adanya tanggapan dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, atas permintaan konfirmasi awak media mengenai polemik yang terjadi di tubuh PUD Pasar Kota Medan.
Menurut Diga Pinem seorang kepala daerah seharusnya memberikan penjelasan kepada publik ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, terlebih menyangkut perusahaan daerah yang mengelola kepentingan ribuan pedagang yang berada di Kota Medan.
"Ketika media meminta klarifikasi atas isu yang berkembang, sudah sepatutnya dijawab. Klarifikasi merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Diam alias bungkam hanya akan memunculkan berbagai spekulasi," tegas Diga Pinem saat memberikan tanggapan ke awak media Selasa sore (7/7/2026).
Ia menilai, permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan bukan untuk menghakimi pemerintah, melainkan memberikan ruang kepada Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan hak jawab atas berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik.
"Media telah menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan kesempatan kepada Wali Kota untuk menjelaskan duduk persoalan. Kesempatan itu seharusnya dimanfaatkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang," ujarnya.
Diga Pinem juga menegaskan bahwa polemik yang berkembang di PUD Pasar tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan administrasi, dugaan pelanggaran tata kelola, maupun dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), seluruhnya harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif oleh instansi yang berwenang.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah menghindari persoalan. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ada dugaan yang perlu diperiksa, lakukan pemeriksaan secara terbuka sesuai aturan hukum. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, awak media telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui pesan singkat (SMS) dengan mengajukan 12 pertanyaan terkait desakan Founder Academy Marhaenis Sumatera Utara, Diga Pinem, agar Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan dievaluasi dan dicopot. Pertanyaan tersebut juga mencakup dugaan persoalan rekrutmen, tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan, hingga langkah Pemerintah Kota Medan dalam menyikapi polemik yang berkembang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Medan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas permintaan konfirmasi tersebut.
Perlu ditegaskan, berbagai dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor masih merupakan klaim yang belum terbukti dan belum memperoleh putusan dari aparat atau lembaga yang berwenang. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides). Apabila Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas maupun Pemerintah Kota Medan memberikan tanggapan atau hak jawab, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Pungkasnya (Tim/Redaksi)






