Notification

×

PEMRED

Iklan

Tag Terpopuler

Baliho Desak Evaluasi Dirut PUD Pasar Warnai Kota Medan, Tokoh Masyarakat Minta Pemko Tak Bungkam

Rabu, 08 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T18:07:50Z

 

Medan, (radarpolitik.online) – Sejumlah baliho berisi desakan agar Wali Kota Medan mengevaluasi bahkan mencopot Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, bermunculan di sejumlah titik strategis di Kota Medan, di antaranya di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Perdana, Rabu (8/7/2026). 


Kemunculan baliho tersebut menyita perhatian masyarakat karena muncul di tengah polemik tata kelola PUD Pasar Kota Medan yang masih menjadi sorotan publik.


Berdasarkan pantauan di lapangan, baliho tersebut memuat seruan agar Wali Kota Medan segera mengambil langkah tegas terhadap persoalan yang berkembang di lingkungan PUD Pasar Kota Medan. Selain itu, baliho juga berisi dua tuntutan, yakni :


1.Meminta Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti polemik yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan 


2. Mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum apabila didukung alat bukti yang cukup.


Sejumlah pedagang dan buruh mengaku berharap Pemerintah Kota Medan segera memberikan kepastian sikap melalui evaluasi yang objektif, transparan, dan akuntabel agar polemik yang berkepanjangan tidak semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan PUD Pasar Kota Medan.


Menanggapi kemunculan baliho tersebut, Founder Academy Marhaenis Sumatera Utara, Diga Pinem, menilai bahwa fenomena tersebut merupakan sinyal kuat adanya keresahan masyarakat yang tidak boleh diabaikan oleh Pemerintah Kota Medan.


 "Kemunculan baliho ini harus dinilai sebagai sinyal bahwa sebagian masyarakat, pedagang, dan buruh menginginkan adanya kepastian sikap dari Pemerintah Kota Medan terkait polemik yang terjadi di tubuh PUD Pasar Kota Medan. Aspirasi tersebut tidak seharusnya direspons dengan diam, melainkan melalui evaluasi yang objektif dan transparan," ujar Diga Pinem saat ditemui awak media di Restoran Tip Top, kawasan Kesawan, Jalan Ahmad Yani, Medan, Rabu siang (8/7/2026).


Menurut Diga, apabila Wali Kota Medan menilai Direksi PUD Pasar telah menjalankan tugas sesuai ketentuan, maka penjelasan kepada publik perlu disampaikan secara terbuka disertai dasar penilaiannya. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam tata kelola, Pemerintah Kota Medan harus mengambil langkah evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.


 "Kepemimpinan diukur dari keberanian mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan membiarkan polemik terus berkembang. Sikap bungkam Pemerintah Kota Medan terhadap polemik ini justru berpotensi memperkeruh keadaan. Ketiadaan penjelasan yang terbuka memicu spekulasi publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.


Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan maupun dugaan pelanggaran secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.


 "Tidak boleh ada pihak yang dihakimi tanpa proses hukum, tetapi juga tidak boleh ada dugaan yang diabaikan. Publik berhak memperoleh kepastian hukum sekaligus kepastian bahwa tata kelola PUD Pasar dijalankan secara baik dan akuntabel," katanya.


Senada dengan itu, Tokoh Masyarakat Kesawan, Murti, menilai kemunculan baliho menunjukkan bahwa polemik di tubuh PUD Pasar Kota Medan telah berkembang menjadi perhatian masyarakat luas.



"Kemunculan baliho di sejumlah titik Kota Medan menunjukkan bahwa polemik di PUD Pasar telah menjadi perhatian publik. Terlepas dari siapa yang memasangnya, Pemerintah Kota Medan perlu melihatnya sebagai bentuk aspirasi yang layak direspons dengan langkah yang jelas, terbuka, dan bertanggung jawab," ujar Murti saat ditemui awak media di Jalan Mesjid, Kesawan, Rabu sore (8/7/2026).


Murti berharap Pemerintah Kota Medan segera melakukan evaluasi secara objektif agar polemik tidak terus berlarut-larut dan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.


 "Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun apabila terdapat indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti, proseslah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus keyakinan bahwa tata kelola BUMD dijalankan secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui pihak yang memasang baliho tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kota Medan maupun Direksi PUD Pasar Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait kemunculan baliho dan tuntutan yang disampaikan.


Redaksi menegaskan bahwa isi baliho merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari pihak yang memasangnya. Adapun setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkembang belum dapat dinyatakan terbukti dan harus melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebagai pelaksanaan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang kepada Wali Kota Medan, Direksi PUD Pasar Kota Medan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi yang akan dimuat secara proporsional. (Tim/Red) 

×
Berita Terbaru Update