Notification

×

PEMRED

Iklan

Tag Terpopuler

Lima Bulan Pimpin PUD Pasar Medan Tanpa Perbaikan Signifikan, Anggia Ramadhan Disorot; Polri Watch Minta APH Turun Tangan

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T21:13:58Z

Keterangan Foto: Direktur Polri Watch Kota Medan, H. Abdul Salam Karim, SH (Salom), didampingi berfoto bersama Kepala Pengelola Pasar Medan Deli sekaligus pedagang, Ilham Dani, S.Sos.,Usai menggelar konferensi pers di Kantor Polri Watch, Jalan Perdana, Kesawan, Medan, Selasa (14/7/2026). Dalam keterangan Persnya, Polri Watch menyoroti dugaan persoalan pengelolaan PUD Pasar Kota Medan serta mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dan meminta Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja Direktur Utama PUD Pasar, Anggia Ramadhan. (radarpolitik.online)


(radarpolitik.online)

Medan, Rabu (15 Juli 2026) - Lembaga Polri Watch menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Perdana, Kesawan, Medan pada selasa sore (14/7/2026), untuk membeberkan serangkaian masalah pengelolaan Pasar Kota Medan di bawah kepemimpinan Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan yang diangkat oleh Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.


Polri Watch menduga pengangkatan tersebut sarat dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan rekomendasi Ormas, Juga kepentingan partai politik, bukan berdasarkan kompetensi.


PENGANGKATAN BERMASALAH DAN KINERJA TIDAK ADA HASILNYA

Direktur Polri Watch Kota Medan, H. Abdul Salam Karim, S.H. (akrab disapa Salom), menyatakan Anggia Ramadhan telah menjabat kurang lebih 5 bulan dengan mandat membenahi seluruh pasar di Medan. Namun kenyataannya belum ada perbaikan berarti, justru terjadi keributan di pasar dimana mana, kehancuran fasilitas, polemik yang berkepanjangan terus hingga dugaan kerugian keuangan kas PUD Pasar.


"RDP di DPRD Medan sudah berulang kali, unjuk rasa pedagang di kantor Walikota berkali-kali ribut, suara rakyat dan pedagang menjerit menyayangkan kinerjanya, namun seolah diabaikan. 


"Kami memegang data dan dokumen resmi yang menurut kami berasal dari internal PUD Pasar. Dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian pada kas keuangan PUD Pasar, termasuk terkait pengelolaan LOS Kas Pasar Medan Deli. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dan memproses data tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Salom.


FAKTA DAN DUGAAN PELANGGARAN

Abdul Salam Karim mencontohkan kondisi Pasar Medan Deli di bawah pengelolaan Bapak Ilham Dani :


Pengelola sudah berinisiatif memperbaiki saluran air rusak, membangun musholla, dan memasang CCTV menggunakan uang pribadi—sesuatu yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab PUD Pasar Medan.


Polri watch menyayangkan izin pengelolaan pasar tersebut dicabut oleh Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, meski menurutnya tidak ada permasalahan yang menjadi dasar pencabutan. Ia menilai alasan yang disampaikan selalu dikaitkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun meminta dasar dan hasil pemeriksaan tersebut dibuka secara transparan kepada publik. "Kalau memang mengacu pada BPK, sampaikan secara terbuka apa temuan dan dasar kebijakannya. Jangan hanya berdalih atas nama BPK Dirut PUD Pasar tersebut," ujar Salom.


Dalam kesempatan itu, H. Salom juga menyampaikan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PUD Pasar Kota Medan.


Menurutnya, dugaan tersebut didasarkan pada data dan dokumen yang diklaim dimiliki Polri Watch. 


Ia meminta aparat penegak hukum mengusut dan membuktikan dugaan tersebut melalui proses hukum yang berlaku.


Bahkan terdapat bukti tertulis bahwa uang setoran yang sudah disetorkan ke kas PUD Pasar dikembalikan lagi atas perintah Anggia Ramadhan. "Apakah ini tidak merugikan keuangan negara? Kami menduga ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi," papar Salom dalam memberikan keterangan pers di kantornya.


Masalah lain:

Terkait proses evaluasi atau cek potensi yang dilakukan PUD Pasar Kota Medan setelah berakhirnya masa kerja sama pengelolaan. Menurutnya Ilham Dani, proses tersebut seharusnya dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku. 


Ia menegaskan seluruh kewajiban pembayaran kepada PUD Pasar telah dipenuhi dan dapat diverifikasi.


Pemberhentian massal pegawai, termasuk yang masih aktif maupun pensiun, diduga untuk membuka peluang perekrutan baru yang disinyalir ada praktik jual beli pekerjaan baru. Terhitung Juli 2026, masa kerja sejumlah pegawai lain juga dikabarkan akan berakhir.


Tidak ada kemajuan perbaikan pasar, sementara Dirut menerima gaji besar dari APBD Pemko Kota Medan.


TUNTUTAN POLRI WATCH

Polri Watch meminta:

Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera mencopot dan memberhentikan Anggia Ramadhan dari jabatan Dirut PUD Pasar karena terbukti tidak mampu menjalankan tugas. "Kami heran mengapa Walikota masih mempertahankannya, diduga ada kaitan dengan kepentingan ormas atau pengalihan pengelolaan ke kelompok tertentu."


Aparat Penegak Hukum segera memproses dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang secara adil dan transparan, jangan sampai melindungi kejahatan. 


Polri watch meminta pegawai PUD Pasar yang merasa dirugikan segera menempuh jalur hukum melalui LBH Medan untuk memperjuangkan hak-haknya, menuntut hak-hak serta menggugat kebijakan Direktur Utama PUD Pasar Anggia Ramadhan yang dinilainya keliru. 


Ia juga menyebut sejumlah pegawai kembali diberhentikan pada 7 Juli 2026 dan mendesak Wali Kota Medan segera mengevaluasi kebijakan tersebut.


H. Salom mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K.,M.H memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut serta segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan agar dugaan kerugian keuangan negara sebelum mencapai puluhan miliar rupiah tidak semakin membesar dan heboh menjadi perhatian publik. 


PENGELOLA PASAR MEDAN DELI: KEBIJAKAN SANGAT MERUGIKAN

Masih dalam konferensi pers di Kantor Polri Watch, Jalan Perdana, Kesawan, Medan, Selasa (14/7/2026), Kepala Pengelola Pasar Medan Deli sekaligus Pedagang Pasar Medan Deli, Ilham Dani, S.Sos., menyampaikan kekecewaannya mendalam terhadap kebijakan manajemen PUD Pasar Kota Medan di bawah kepemimpinan Direktur Utama Anggia Ramadhan. 


Ia sudah menjalankan standar operasional lebih dari satu bulan namun belum mendapat jawaban jelas soal statusnya.


Ilham Dani mengungkapkan, pada masa kepemimpinan Direktur Utama sebelumnya, Benny Sihotang, dirinya menerima Penghargaan kepada Pengelola Pasar Berprestasi. penghargaan atas keberhasilannya menggerakkan pedagang bergotong royong membenahi Pasar Medan Deli secara swadaya. Menurutnya, berbagai fasilitas seperti musala, CCTV, penerangan, drainase, jalan lingkungan, hingga inventaris pasar dibangun menggunakan dana pribadi dan swadaya pedagang sehingga turut meningkatkan aset pasar dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Namun, setelah dinonaktifkan sementara (stand by) secara sepihak lebih dari satu bulan, Ilham mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status maupun hasil evaluasi yang dijadikan dasar kebijakan tersebut.


"Seluruh kewajiban kami kepada PUD Pasar telah dipenuhi. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses evaluasi, padahal pedagang memberikan dukungan penuh terhadap kinerja kami," ujar Ilham.


Ilham juga mengaku telah melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait pengelolaan dana hasil pungutan selama masa dirinya dinonaktifkan. Menurutnya, seluruh dana tersebut telah disetorkan sesuai ketentuan karena terdapat dugaan potensi kerugian yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.


Ia menilai kebijakan yang diterapkan manajemen PUD Pasar Kota Medan berdampak terhadap pengelolaan pasar, baik secara internal maupun eksternal. Karena itu, Ilham meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan.


"Kami berharap Wali Kota berpihak kepada kepentingan pedagang dan masyarakat kecil, Pimpinan PUD Pasar seharusnya mampu membenahi tata kelola pasar, bukan memunculkan polemik yang berkepanjangan. Kami meminta dilakukan evaluasi secara menyeluruh demi perbaikan pengelolaan pasar ke depan," tegas Ilham.


"Kebaikan yang kami lakukan dan kami tanam demi kemajuan pasar tidak dihargai, padahal pedagang pasar mendukung penuh kinerja kami. Kami memohon Pak Walikota berpihak pada Wong Cilik rakyat kecil, bukan pada kepentingan partai atau penguasa, dan dugaan kerugian ini tidak hanya di Pasar Medan Deli, di pasar -pasar lain juga" ujar Ilham.


KASUS AKAN DIPROSES DI POLRESTABES MEDAN

Abdul Salam Karim SH, Salom menambahkan, Rabu besok 15 Juli 2026 Pengelola Pasar Medan Deli Bapak Ilham Dani akan dipanggil oleh Satuan Tipikor Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan terkait laporannya.


"Polri Watch akan mengawal proses ini secara langsung, dan mengikuti prosesnya di Polrestabes Polda Sumut, saya sendiri yang memimpin tim pendampingan. Bukti yang kami miliki sudah lengkap dan kuat, tidak ada alasan lagi untuk menunda penanganan kasus ini," 


"Direktur Polri Watch, Abdul Salam Karim, SH, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, agar tidak memberikan perlindungan terhadap setiap dugaan tindak pidana kejahatan dan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia juga meminta Kapolrestabes Medan memberikan atensi khusus terhadap laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PUD Pasar Kota Medan yang menurutnya melibatkan Direktur Utama PUD Pasar, Anggia Ramadhan.


"Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak melindungi pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta Bapak Kapolrestabes Medan memberikan atensi khusus terhadap laporan yang telah kami sampaikan,"pungkas Salom (Tim/Red)




















×
Berita Terbaru Update