masukkan script iklan disini
π **Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008**
tentang **Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)**
UU ini mengatur **hak masyarakat mendapatkan informasi** serta **kewajiban badan publik** untuk menyediakan informasi secara transparan, cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
---
### π― Tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik
1️⃣ Menjamin hak warga negara mengetahui rencana, kebijakan, program, serta proses pengambilan keputusan publik.
2️⃣ Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
3️⃣ Mewujudkan penyelenggaraan negara yang **transparan, efektif, efisien, akuntabel**, dan dapat dipertanggungjawabkan.
4️⃣ Mencegah praktik **korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)**.
---
### π Subjek / Badan Publik yang Wajib Membuka Informasi
Semua badan yang menggunakan anggaran negara, termasuk:
* Pemerintah pusat & daerah
* DPR/DPRD, MPR, DPD
* Kepolisian, Kejaksaan, TNI (kecuali informasi rahasia pertahanan)
* BUMN/BUMD
* Sekolah negeri & swasta yang menerima dana pemerintah (BOS dll)
* Partai politik yang menerima dana APBN/APBD
* Lembaga non-struktural / lembaga independen
---
### π Jenis Informasi Publik (Pasal 9–13 UU KIP)
| Jenis Informasi | Keterangan |
| ------------------------------------------------- | ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| **Informasi yang wajib diumumkan secara berkala** | Profil lembaga, program/kegiatan, laporan keuangan, LHKPN pejabat, hasil pengadaan barang/jasa |
| **Informasi yang wajib tersedia setiap saat** | SOP pelayanan, daftar peraturan, anggaran & realisasi, keputusan & kebijakan publik |
| **Informasi yang harus diumumkan serta-merta** | Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak: bencana, wabah, kerusuhan, dsb |
| ❌ **Informasi yang dikecualikan** | Informasi yang membahayakan negara, rahasia pribadi, rahasia jabatan, proses penegakan hukum tertentu |
---
### π Cara Meminta Informasi Publik (Hak Pemohon Informasi)
Masyarakat bisa meminta informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui:
1. Datang langsung ke kantor badan publik
2. Surat/pos
3. Website resmi PPID
4. Email atau aplikasi layanan informasi
→ Permohonan harus **dijawab maksimal 10 hari kerja**, bisa diperpanjang 7 hari.
Jika ditolak, pemohon dapat mengajukan **keberatan**. Bila tetap ditolak, dapat melapor ke:
⚖ **Komisi Informasi** (mediasi / ajudikasi non-litigasi)
➡ Bila masih belum selesai, bisa ke **PTUN** atau **Pengadilan Negeri**.
---
### ✍ Contoh Redaksi Permohonan Informasi (siap pakai)
```
Perihal: Permohonan Informasi Publik UU No. 14 Tahun 2008
Kepada Yth.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
[ Nama Instansi ]
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …
Alamat : …
Kontak : …
Dengan ini mengajukan permohonan informasi berupa:
[ Sebutkan informasi yang diminta ]
Permohonan ini saya ajukan berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Informasi diperlukan untuk tujuan:
[ jelaskan tujuan ]
Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya,
saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[ Nama Pemohon ]
```
---
### π Dasar Hukum Penting
* **UU 14/2008** tentang Keterbukaan Informasi Publik
* **Peraturan Komisi Informasi (PERKI)** tentang Standar Layanan Informasi Publik
* Aturan turunan PPID di tiap kementerian, pemda, dan lembaga publik
---
### π Manfaat UU KIP bagi Jurnalis, Aktivis, dan Masyarakat
UU ini sangat berguna untuk investigasi dan kontrol publik atas:
✔ Dana desa / APBDes
✔ Anggaran pendidikan (BOS, BOP)
✔ Pengadaan barang/jasa & proyek pembangunan
✔ Kinerja pejabat publik
✔ Kasus pungli, korupsi, nepotisme
✔ Badan amal, yayasan penerima dana pemerintah
---




