masukkan script iklan disini
Aktivis BAIN HAM RI Pelapor Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Ternyata Alumni dan Mantan Murid Salah Satu Terlapor
Luwu Utara —** Fakta baru terungkap terkait laporan dugaan pungutan liar yang menyeret dua guru SMAN 1 Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis. Pelapor yang diketahui bernama **Faisal Tanjung**, seorang aktivis dari **Lembaga Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI)**, ternyata merupakan **alumni sekolah tersebut** dan bahkan pernah **menjadi murid dari Rasnal**.
Informasi ini disampaikan oleh putra Rasnal, **Muhammad Alfaraby Rasnal**, pada Jumat, **14 November 2025**.
“Faisal Tanjung ini juga merupakan alumni Smansa Lutra tahun 2012, jurusan IPS. Dan dia adalah murid Bapak juga,” ungkap Alfaraby.
### Bermula dari Pungutan Rp 20.000 Per Orang Tua Siswa
Kasus mencuat setelah Faisal menerima informasi adanya pungutan komite sebesar **Rp 20.000** per orang tua siswa. Ia mengaku memperoleh bukti percakapan dari seorang siswa yang memperlihatkan pesan dari salah satu guru.
“Dalam chat tersebut seolah-olah pembagian rapor tidak akan berjalan dengan baik jika komite tidak dibayar,” jelas Faisal.
Menurutnya, ia telah menemui guru bernama Abdul Muis untuk klarifikasi, namun dialog berujung ketegangan. Merasa mendapat tantangan, Faisal memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah pelaporan hukum.
### Dua Guru Sempat Dipecat, Kemudian Mendapat Rehabilitasi
Laporan tersebut sempat berbuntut panjang hingga kedua guru diberhentikan sementara, terutama karena sebelumnya mereka dikenal vokal membantu guru honorer memperjuangkan hak-haknya. Namun, setelah berkembang menjadi isu nasional, **Presiden Prabowo Subianto** dikabarkan turun memberi perhatian dan mendorong proses **rehabilitasi nama baik** keduanya.
Keputusan ini disambut baik berbagai pihak yang menilai guru tidak semestinya menjadi pihak yang dihukum tanpa proses proporsional dan transparan.
---
**Landasan Hukum yang Relevan
🟦 UU Sistem Pendidikan Nasional
Pungutan pendidikan diatur dalam:
* **UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional**
* **Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah**
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
✔ Komite sekolah boleh melakukan **penggalangan dana sukarela**
✘ Namun **dilarang memungut yang bersifat wajib** dan mengikat siswa/orang tua
🟥 Potensi Jerat UU Tipikor (Jika Terbukti Unsur Pungli)
Apabila terdapat pemaksaan pembayaran atau ancaman administratif terhadap siswa, maka dapat masuk dalam dugaan pelanggaran:
**UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, khususnya mengenai:
* **Pungutan liar (pungli)**
* **Pemerasan terhadap masyarakat dalam jabatan pelayanan publik**
Namun, hal ini **harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif**.
---
Analisis Publik & Isu Etik Pendidikan**
Kasus ini semakin menarik perhatian karena mengandung beberapa isu sensitif:
| Aspek | Penjelasan |
| ---------------------------- | ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
| Etika Alumni-Mantan Guru | Pelapor pernah dididik oleh terlapor sehingga memunculkan dimensi moral dan emosional dalam konflik. |
| Transparansi Dana Pendidikan | Kasus membuka kembali diskusi publik tentang pungutan komite sekolah yang sering menjadi keluhan nasional. |
| Perlindungan Profesi Guru | Aparat dan regulator diharapkan berhati-hati agar laporan tidak menjadi alat pembungkaman terhadap pendidik. |
| Hak Siswa & Orang Tua | Setiap pungutan harus bersifat sukarela dan tidak boleh mempengaruhi hak menerima layanan pendidikan. |
---
Pernyataan Sikap Publik yang Dinanti
Sejumlah pihak menilai masalah ini tidak cukup hanya diselesaikan pada level sekolah:
🔎 Apakah perlu audit komite sekolah?
📌 Bagaimana prosedur komunikasi antara guru dan orang tua?
⚖ Apakah sanksi awal terhadap guru dinilai terburu-buru?
🏛 Bagaimana pemerintah daerah mengawasi pungutan pendidikan?
---
Kasus ini menunjukkan pentingnya:
* Transparansi dana komite
* Hubungan baik antara guru, siswa, alumni, dan orang tua
* Penegakan hukum yang adil tanpa mengorbankan pendidik
Rehabilitasi terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara dinilai menjadi momentum memperbaiki tata kelola dunia pendidikan agar lebih bersih, manusiawi, dan berpihak kepada peserta didik.
(TIM)







