• Jelajahi

    Copyright © RADAR POLITIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sumut Jadi Provinsi Ketiga Terapkan Pidana Kerja Sosial, Perkuat Implementasi Restorative Justice

    Radar Nusantara
    Sabtu, 22 November 2025, November 22, 2025 WIB Last Updated 2025-11-22T19:13:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sumut Jadi Provinsi Ketiga Terapkan Pidana Kerja Sosial, Perkuat Implementasi Restorative Justice



    Medan– Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait **Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana**. Kebijakan ini menandai langkah besar Sumut dalam memperkuat implementasi *restorative justice* (RJ), menyusul Jawa Timur dan Jawa Barat yang telah lebih dulu menerapkan program serupa.



    Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan pada Selasa (18/11/2025) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut. Acara ini dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum **Undang Mugopal**, Gubernur Sumut **Muhammad Bobby Afif Nasution**, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut **Harli Siregar**, serta seluruh bupati/wali kota se-Sumut bersama para Kepala Kejaksaan Negeri.



    Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Hukuman Penjara Pendek


    Dalam sambutannya, Undang Mugopal menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan mekanisme pemidanaan yang dijatuhkan melalui putusan pengadilan, dilaksanakan di bawah pengawasan jaksa, dan mendapat pendampingan pembimbing kemasyarakatan.

    Ia menerangkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, terutama ketika hakim menjatuhkan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

    “Pidana kerja sosial harus dilaksanakan secara profesional, tidak boleh dikomersialkan, dan dilakukan selama delapan jam per hari sesuai ketentuan KUHP 2023,” tegasnya.

    Lebih lanjut, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan dalam memberikan rekomendasi pidana kerja sosial, seperti:

    * terdakwa berusia di atas 75 tahun,
    * pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,
    * kerugian korban tergolong kecil,
    * pelaku telah mengganti kerugian,
    * serta alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Ada lebih dari 300 jenis kerja sosial yang bisa diterapkan. Mulai dari membersihkan tempat ibadah, memperbaiki selokan, membantu layanan administrasi kependudukan, hingga pekerjaan ringan lain sesuai kemampuan pelaku,” jelas Undang.




    Bobby Nasution: Langkah Humanis untuk Keadilan di Sumut

    Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, restorative justice merupakan salah satu **Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC)** yang telah ia canangkan sejak masa kampanye.



    “Mulai 1 Januari 2026 KUHP baru resmi berlaku. Di dalamnya ada pengaturan RJ, dan ini menjadi kesempatan besar untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis. Tidak semua perkara harus berakhir di penjara,” ungkap Bobby.



    Ia menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan yang sudah penuh serta banyaknya perkara ringan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui pemulihan, bukan pemenjaraan.



    “Kalau semua sedikit-sedikit masuk penjara, lapas penuh dan tidak memberikan efek keadilan yang humanis. Karena itu, saya minta bupati dan wali kota peka dan siap mengimplementasikannya,” tegas Bobby.



    Ia juga membuka peluang pemberian insentif bagi pelaku pidana kerja sosial sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi.



    Kejati Sumut: Penegakan Hukum Harus Tegas namun Inklusif



    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan bentuk *penegakan hukum yang humanis* sekaligus efisien.

    Menurutnya, mekanisme ini dapat mempercepat penyelesaian perkara, menghindari tumpukan di pengadilan, mengurangi beban lapas, serta memulihkan hubungan antara pelaku dan korban.

    “MoU pidana kerja sosial ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga inklusif dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Harli.

    Ia menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota segera menyusun langkah teknis, mulai dari pembentukan tim pelaksana, penyusunan SOP, penentuan lokasi kerja sosial, hingga mekanisme supervisi.



    Seluruh Bupati/Wali Kota Tandatangani PKS

    Acara ditutup dengan penandatanganan PKS antara Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Seluruh bupati/wali kota se-Sumut bersama para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing juga menandatangani perjanjian kerja sama serupa.

    Kerja sama kolektif ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan seragam, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

    ( TIM )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini