• Jelajahi

    Copyright © RADAR POLITIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPP GENERASI NEGARAWAN INDONESIA (DPP - GNI) RESMI MEMBENTUK PENGURUS SATGAS INTI

    Radar Nusantara
    Sabtu, 22 November 2025, November 22, 2025 WIB Last Updated 2025-11-22T19:51:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    DPP GENERASI NEGARAWAN INDONESIA (DPP- GNI) RESMI MEMBEMTUK PENGURUS SATGAS INTI 





    Medan — Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP- GNI) Membentuk Pengurus Satgas Inti Sumatera Utara resmi menetapkan M. Mas’ud Silalahi, S.Sos sebagai Ketua Satgas Inti Provinsi Sumatera Utara untuk periode 2025–2030. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Satgas Inti GNI sebagai garda terdepan pengabdian, pengamanan organisasi, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan di wilayah Sumut.




    Keputusan ini turut mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai pengurus wilayah GNI di seluruh Indonesia, termasuk dari **Ketua DPW GNI Jawa Barat, Supriyanto, ST., MM**, yang menyampaikan ucapan selamat melalui pesan resmi organisasi.
    Dalam pernyataannya, Supriyanto menyebut bahwa kepemimpinan M. Mas’ud Silalahi diharapkan membawa energi baru serta memperkuat konsolidasi organisasi di Sumatera Utara.



     “Kami dari DPW GNI Jawa Barat mengucapkan selamat dan sukses kepada M. Mas’ud Silalahi, S.Sos atas amanah sebagai Ketua Satgas Inti Sumut. Semoga mampu menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, menjaga marwah organisasi, serta memperluas kontribusi GNI untuk masyarakat,”* ujar Supriyanto.



    Dengan dilantiknya Ketua Satgas Inti Sumut yang baru, GNI berharap lahirnya program-program strategis, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia, pembinaan generasi muda, serta pengokohan jaringan sosial dan kemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.

    Satgas Inti GNI sendiri merupakan elemen penting dalam struktur organisasi yang memiliki fungsi pengawalan, kedisiplinan, respon cepat, hingga pelibatan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.



    Rilis resmi ini juga menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta bentuk akuntabilitas organisasi kepada masyarakat.

    (Humas)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini