masukkan script iklan disini
Medan, 19 November 2025– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, **Topan Obaja Putra Ginting**, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025). Sidang dimulai pukul 10.20 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Topan hadir bersama terdakwa lain, **Rasuli Efendi Siregar**, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua. Keduanya memasuki ruang sidang utama dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Keduanya tampak mengenakan kemeja putih.
Suasana di ruang sidang terlihat penuh sesak. Anggota keluarga para terdakwa sudah lebih dulu hadir untuk memberikan dukungan moral. Momen haru sempat terjadi ketika Topan menyalami keluarganya. Mantan pejabat yang dikenal publik sebagai sosok yang pada masa jabatannya dinilai sebagian kalangan **arogan dan terkesan berkuasa**, tampak tak kuasa menahan tangis. Ia beberapa kali mengusap air mata sebelum persidangan dibuka.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor **167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn**. Majelis hakim dipimpin oleh **Maddison** selaku Ketua PN Medan, dengan hakim anggota **Rurita Ningrum** dan **Asad Rahim Lubis**.
---
## **Dakwaan KPK: Dugaan Suap dan Commitment Fee Rp 4,5 Miliar**
Dalam uraian dakwaannya, JPU KPK memaparkan bahwa dua kontraktor, **Akhirun Piliang** dan putranya **Rayhan Dulasmi Piliang** dari PT Dalihan Na Tolu Grup, diduga memberikan suap dan komitmen fee senilai total **Rp 4,04 miliar** kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut maupun Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
Menurut dakwaan, Topan Ginting diduga menerima commitment fee hingga **5 persen** dari nilai kontrak proyek. Rasuli Efendi Siregar disebut mendapat bagian **1 persen**.
Selain kedua terdakwa, dakwaan juga merinci besaran uang yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat lain:
* **Stanley Tuapattiraja** (Kepala BBPJN Sumut): Rp 300 juta
* **Dicky Erlangga** (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp 1,675 miliar
* **Rahmad Parulian** (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp 250 juta
* **Munson Ponter Paulus Hutauruk** (PPK PJN Wilayah I Medan): Rp 535 juta
* **Heliyanto** (PPK lainnya): Rp 1,194 miliar
Jaksa KPK menyebut dugaan aliran uang tersebut diberikan untuk mengatur pemenangan paket-paket proyek melalui skema **e-katalog**, agar PT Dalihan Na Tolu Grup mendapatkan pekerjaan sesuai arahan Topan Ginting.
---
## **Tuntutan untuk Pemberi Suap Telah Dibacakan dalam Berkas Terpisah**
Dalam perkara terpisah, KPK telah menuntut **Akhirun Piliang** selaku pemberi suap dengan hukuman **3 tahun penjara**, sementara putranya **Rayhan Dulasmi Piliang** dituntut **2 tahun 6 bulan**.
Keduanya dinilai terbukti memberikan suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan **Pasal 5 huruf a UU Tipikor**, juncto **Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP** dan **Pasal 65 ayat (1) KUHP**, serta melanggar **Pasal 13 UU Tipikor**, dengan ancaman maksimal *lima tahun penjara*.
---
## **Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi**
Majelis hakim menjadwalkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda **pemeriksaan saksi-saksi** dari pihak KPK. Proses hukum terhadap Topan Ginting dan Rasuli Siregar kini menjadi perhatian publik, mengingat keduanya pernah menduduki posisi strategis dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Sumatera Utara.
Rangkaian sidang diharapkan dapat mengungkap seluruh alur dugaan praktik suap, pengaturan proyek, dan pola korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam jaringan pembangunan jalan di Sumatera Utara.
-




