masukkan script iklan disini
Ketua Umum DPP GNI, Rules Gaja S.Kom: “Pejabat Korup Harus Disita Hartanya dan Diaudit Sejak Awal Jabatan”
Medan, 19 November 2025 – Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Sumatera Utara harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk penyitaan aset dan pemeriksaan kekayaan para pejabat yang diduga terlibat praktik lancung dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Rules Gaja saat ditemui wartawan di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, Rabu (19/11/2025).
Menurut Rules Gaja, negara tidak cukup hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Ia menilai bahwa penyitaan harta, penghitungan kembali seluruh aset, serta audit asal-usul kekayaan pejabat merupakan langkah wajib untuk memastikan keadilan dan pengembalian kerugian negara.
“Harus Disita dan Dihitung Seluruh Selisih Kekayaannya”
“Sudah seharusnya seluruh harta dan aset seorang pejabat yang terindikasi korup disita dan dihitung selisihnya antara total kekayaan dan gaji resmi yang diterima selama menjabat. Sisanya harus diambil negara. Ini adalah prinsip dasar pemberantasan korupsi yang efektif,” tegas Rules Gaja.
Ia menilai bahwa pola korupsi birokrasi yang terus berulang tidak akan pernah berakhir jika hanya berfokus pada pemidanaan personal tanpa menyentuh akar masalah, yaitu akumulasi kekayaan tidak wajar (unexplained wealth). Menurutnya, praktik ini sudah lama menjadi persoalan di berbagai instansi pemerintah.
“Saya meminta agar seluruh kekayaan pejabat yang pernah menjabat di sektor infrastruktur—termasuk ketika menjabat sebagai Kadis Bina Marga Kota Medan hingga posisi-posisi lainnya—diaudit forensik. Kalau memang ada selisih yang tidak wajar, negara wajib menyitanya,” tegasnya.
Dorongan untuk Memiskinkan Pelaku Korupsi
Rules Gaja juga menyoroti tingginya kasus korupsi di sektor infrastruktur, yang menurutnya selalu menyangkut anggaran besar dan rentan manipulasi. Ia meminta agar aparat penegak hukum mengadopsi mekanisme *asset recovery* yang lebih agresif.
“Pejabat korup harus dimiskinkan. Tidak mungkin korupsi bisa hilang kalau pelaku masih bisa menikmati hasil kejahatannya setelah keluar dari penjara,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa GNI akan terus mengawal proses-proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kasus-kasus yang melibatkan mantan pejabat dinas pekerjaan umum di Sumatera Utara.
GNI Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik
Rules Gaja menegaskan bahwa GNI mendorong keterbukaan informasi publik sesuai prinsip UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses audit dan pengusutan dugaan korupsi.
“Kita harus melibatkan publik. Data proyek, nilai kontrak, hasil audit—semua itu harus terbuka. Kalau tertutup, korupsi akan terus berulang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa GNI siap bekerja sama dengan lembaga antikorupsi, penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil untuk memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan bersih dan akuntabel.
Pernyataan Ketum DPP GNI ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kasus dugaan suap dan pengaturan proyek infrastruktur yang melibatkan sejumlah pejabat di Sumatera Utara. GNI menegaskan akan terus mengawal proses hukum sekaligus mendorong reformasi menyeluruh dalam tata kelola proyek pemerintah.
(TIM )




