• Jelajahi

    Copyright © RADAR POLITIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua DPD GNI Asahan Angkat Bicara Terkait Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD Asahan

    Radar Nusantara
    Rabu, 19 November 2025, November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T16:10:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketua DPD GNI Asahan Angkat Bicara Terkait Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD Asahan





    Asahan || RADAR POLITIK ONLINE  – Dewan Pimpinan Daerah Generasi Negarawan Indonesia (DPD GNI) Kabupaten Asahan menyoroti proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Asahan yang bersumber dari APBD TA 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 993.595.764. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Rorebita Jaya dengan masa kerja 120 hari kalender, dimulai 14 Juli 2025.




    Ketua DPD GNI Asahan, Khairizal Sirait, mengungkapkan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang rakyat wajib diawasi dan dibuka secara transparan kepada publik. Menurutnya, pemasangan papan informasi proyek sebagaimana terlihat di lapangan adalah langkah awal yang baik, namun tidak cukup tanpa memastikan akuntabilitas pelaksanaan dan kesesuaian pekerjaan.


    GNI: Publik Berhak Tahu, Pemerintah Wajib Terbuka

    Khairizal menegaskan bahwa GNI tidak menyoroti proyek ini dari sisi kepentingan politik, namun dari perspektif hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).



     “Setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara wajib dapat dipantau masyarakat. UU Informasi Terbuka dengan jelas menyatakan bahwa dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan penggunaan anggaran adalah informasi publik yang harus dapat diakses. GNI Asahan berkewajiban memastikan itu berjalan,” tegas Khairizal.



    Ia menambahkan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui detail teknis penggunaan anggaran, mulai dari RAB, tahapan pekerjaan, spesifikasi material, hingga progres pelaksanaan di lapangan.


    Mendorong Pengawasan Partisipatif



    Menurut GNI, transparansi proyek publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, Khairizal mengajak seluruh elemen warga Asahan untuk aktif melaporkan bila ditemukan:

    * indikasi penyimpangan anggaran,
    * pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,
    * keterlambatan tanpa alasan yang sah, atau
    * ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan dokumen kontrak.



    “Kita ingin memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat langsung bagi rakyat, bukan hanya menjadi proyek seremonial atau pemborosan anggaran. GNI Asahan akan terus mengawal,” ujarnya.




    Menagih Komitmen Integritas Pengelolaan APBD




    DPD GNI Asahan juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan sebagai pengguna anggaran agar konsisten menjalankan amanah undang-undang, terutama pada aspek:



    * transparansi,
    * akuntabilitas,
    * efisiensi anggaran, dan
    * keterbukaan dokumen publik.



    GNI menegaskan bahwa pengelolaan APBD harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan jabatan maupun kelompok tertentu.





    Sebagai organisasi sosial yang fokus pada nilai kenegarawanan, GNI Asahan berkomitmen menjadi mitra kritis pemerintah dalam memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini