Desakan Publik: Kembalikan Kepolisian ke Fitrahnya sebagai Penegak Hukum dan Pengayom Masyarakat
Jakarta — Isu mengenai penempatan sekitar 300 anggota polisi aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara kembali memicu perbincangan publik. Ilustrasi dan data tersebut menggambarkan betapa signifikannya jumlah aparat kepolisian yang bertugas di luar fungsi inti kepolisian.
Di tengah sorotan tersebut, berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat hukum mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali pada fitrahnya sebagai institusi penegak hukum yang bertugas menjaga keamanan, melindungi masyarakat, dan memastikan supremasi hukum berjalan dengan adil.
Polri Harus Fokus Pada Fungsi Utama
Sejumlah tokoh menilai bahwa penempatan anggota Polri ke jabatan-jabatan struktural di kementerian maupun lembaga berpotensi menggeser fungsi dasar kepolisian.
Fungsi utama Polri sebagaimana diatur dalam konstitusi adalah:
-
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
-
Menegakkan hukum.
-
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Penugasan ke berbagai instansi pemerintah dinilai sering kali tidak memiliki urgensi yang jelas dan dapat mengurangi kekuatan personel di lapangan yang justru sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan publik.
Tuntutan Reformasi dan Transparansi
Kelompok masyarakat juga meminta agar:
-
Dilakukan audit terbuka mengenai posisi polisi aktif yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga.
-
Pemerintah dan Polri mengkaji ulang seluruh bentuk penugasan tersebut berdasarkan prinsip akuntabilitas dan kebutuhan nyata.
-
Polri memperkuat kembali orientasi organisasi pada penegakan hukum profesional dan pelayanan masyarakat, bukan pada jabatan-jabatan administratif yang bukan merupakan core-function kepolisian.
Kembalikan Marwah dan Independensi Kepolisian
Dorongan untuk mengembalikan Polri pada fitrahnya juga berkaitan dengan kekhawatiran atas potensi tumpang tindih kewenangan serta risiko intervensi terhadap pengambilan keputusan yang seharusnya independen.
Masyarakat berharap:
-
Polri kembali menjadi institusi netral, profesional, dan modern.
-
Personel kepolisian dapat lebih fokus pada tugas keamanan publik di tengah meningkatnya tantangan—mulai dari kejahatan jalanan, narkotika, hingga kejahatan siber.
-
Kementerian dan lembaga menjalankan fungsinya melalui jalur birokrasi sipil yang seharusnya.
Penutup
Isu keberadaan polisi aktif di berbagai instansi ini menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi kelembagaan Polri. Masyarakat meminta agar tata kelola kepolisian kembali diarahkan pada tujuan awal: menjaga keamanan, menegakkan hukum secara adil, dan memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia.
(TIM)




