Keterangan foto : Kantor WalikotaMedan Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Kota Medan,(radarpolitik.online) Senin (7/7/2026)Medan (radarpolitik.online) – Wali Kota Medan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang diajukan awak media terkait polemik di PUD Pasar Kota Medan yang tengah menjadi sorotan publik.
Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan singkat (SMS) Wasthaap seluler setelah mencuat pemberitaan mengenai desakan Founder Academy Marhaenis Sumatera Utara, Diga Pinem, yang meminta Pemerintah Kota Medan mengevaluasi bahkan mencopot Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan.
Dalam pesan tersebut, wartawan memperkenalkan identitas sekaligus mengajukan sedikitnya 12 pertanyaan yang berkaitan dengan berbagai isu yang berkembang. Pertanyaan tersebut mencakup tanggapan Wali Kota terhadap desakan evaluasi Direksi PUD Pasar, penilaian terhadap kinerja manajemen, tindak lanjut dugaan yang telah disampaikan kepada Inspektorat, pelaksanaan rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan, hingga langkah Pemerintah Kota Medan dalam menjamin transparansi pengelolaan PUD Pasar.
Selain itu, awak media juga meminta penjelasan mengenai dugaan persoalan pengambilalihan los pedagang, informasi perbaikan drainase di Pasar Medan Deli yang disebut dilakukan secara swadaya, kesiapan pemerintah memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, serta upaya konkret memulihkan kepercayaan pedagang terhadap tata kelola PUD Pasar Kota Medan.
Namun, hingga batas waktu pemberitaan ini disusun, tidak ada balasan maupun keterangan resmi dari Wali Kota Medan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Sebelumnya, Founder Academy Marhaenis Sumatera Utara, Diga Pinem, dalam konferensi pers mendesak Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan. Ia juga menyampaikan sejumlah dugaan yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak yang menyampaikannya dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan (cover both sides) serta pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Wali Kota Medan. Apabila di kemudian hari Wali Kota Medan atau Pemerintah Kota Medan memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab.
(Tim/Red)





