masukkan script iklan disini
UNDANG TERKAIT UNTUK GELAR PERKARA KHUSUS PERKARA PENCURIAN, BERKAITAN DENGAN PERATURAN HUKUM YANG BERLAKU
Medan, 8 Maret 2026 – Polisi Daerah Sumatera Utara, Resor Kota Besar Medan, Sektor Medan Tembung mengeluarkan surat undangan kepada Sdra. RULES GAJA S Kom untuk menghadiri Gelar Perkara Khusus terkait dugaan tindak pidana Pencurian. Surat bernomor B/XXX/III/RES.1.8/2026/Reskrim tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2026.
Perkara ini berangkat dari laporan polisi tanggal 17 Januari 2025 tentang tindak pidana Pencurian, yang diatur dalam Pasal 363 KUHP jo Pasal 477 Ayat 1 huruf g UU RI No 1 Tahun 2023 KUHPidana Pelapor An. IR M MARAPINTA HARAHAP MM. Kejadian diduga terjadi pada hari Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 20.15 WIB di Jl. Menteng Raya No 15 Kel. Binjai Kec. Medan Denai, tepatnya di Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-hikmah.
Gelar Perkara Khusus akan dilaksanakan pada hari Senin, 9 Maret 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai di Ruang Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi AIPDA EVIN S TARIGAN melalui nomor HP 0812 6587 5722.
Sebagai informasi, penyidikan ini mengacu pada berbagai peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Perintah Penyidikan dan Surat Direkreskrimum Polda Sumut yang terkait.
Keterangan Undangan :Gelar Perkara Khusus.
Gelar perkara khusus merupakan pembahasan perkara yang dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal atau pihak terkait lainnya. Gelar perkara ini biasanya dilakukan atas permintaan pelapor, terlapor, kuasa hukum, atau lembaga pengawas untuk memastikan transparansi dan objektivitas dalam penanganan perkara.
Dalam gelar perkara khusus, pihak-pihak terkait dapat menyampaikan pendapat, bukti, maupun argumentasi hukum guna memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai suatu perkara.(Tim)







