APARATUR NEGARA DISOROT, KONFLIK LAHAN PTPN 2/1 KEBUN TANDEM HILIR-HULU MEMANAS
Medan, Sumut – Konflik agraria kembali mencuat di wilayah perkebunan PTPN II, tepatnya di areal Kebun Tandem Hilir–Hulu. Warga petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya menyatakan keberatan atas klaim lahan yang disebut telah masuk dalam kerja sama operasional (KSO) dengan pihak ketiga.
Ketua kelompok tani, Ferdy Yono, menilai kebijakan tersebut merugikan masyarakat yang telah lama mengelola dan bermukim di atas tanah tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kebun melalui staf atau asisten manajemen menyatakan lahan tersebut telah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Namun pernyataan itu dipertanyakan oleh pihak kelompok tani.
Melalui penasihat hukumnya, Fadli Kaukibi, SH, CN, kelompok tani mengingatkan agar pihak manajemen tidak sembarangan mengklaim keabsahan sertifikat HGU tanpa menunjukkan dokumen yang lengkap dan otentik. Berdasarkan hasil penelusuran internal mereka, ditemukan dugaan adanya kejanggalan administrasi, termasuk:
Tidak ditemukan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN terkait pemberian HGU atas area yang dimaksud.
Tidak adanya bukti penyetoran pemasukan ke kas negara atas pemanfaatan lahan tersebut.
Kelompok tani juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen atau akta yang disebut-sebut otentik, namun dipertanyakan keabsahannya. Jika benar terdapat penggunaan akta yang tidak sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara.
Selain itu, warga mengaku telah menerima tekanan berupa pengusiran dan perusakan tanaman pada 2 Maret 2026 lalu. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap petani kecil yang telah puluhan tahun menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut.
Penasihat hukum kelompok tani menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum guna meminta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan lahan negara dalam skala besar.
Warga juga memohon agar aparat TNI tidak dilibatkan dalam konflik lahan yang masih dalam proses sengketa hukum. Mereka berharap penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan, dengan melibatkan instansi terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta aparat penegak hukum di Sumatera Utara.
Ketua HIPAKAT 63 Sumut, Edi Susanto, Amd, turut meminta perhatian dari lembaga penegak hukum seperti Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan lahan HGU yang disebut mencapai ribuan hektare tanpa kejelasan kontribusi terhadap pemasukan negara.
Konflik ini menambah daftar panjang persoalan agraria di Sumatera Utara yang hingga kini belum menemukan solusi tuntas. Masyarakat berharap pemerintah pusat dan daerah hadir memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap petani kecil, serta transparansi dalam pengelolaan aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN II belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(TIM)







