• Jelajahi

    Copyright © RADAR POLITIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketum DPP GNI Dukung Keputusan Wali Kota Medan, Dorong Penataan Lapak Sesuai Perda

    Radar Nusantara
    Kamis, 26 Februari 2026, Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T12:08:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Ketum DPP GNI Dukung Keputusan Wali Kota Medan, Dorong Penataan Lapak Sesuai Perda





    Medan – Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara terkait polemik Surat Edaran Wali Kota Medan yang sempat menuai pro dan kontra di kalangan pedagang.




    Rules Gajah menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung keputusan Wali Kota Medan, Rico Waas, yang memilih tidak mencabut Surat Edaran dan hanya melakukan revisi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan keputusan yang tepat dan bijaksana demi menciptakan ketertiban serta keadilan di ruang publik.



    “Kami dari DPP GNI menilai keputusan Wali Kota Medan sudah benar. Pemerintah harus hadir menegakkan aturan, namun tetap memberi ruang bagi pedagang untuk tetap berusaha,” ujar Rules Gajah.



    Ia juga menekankan bahwa ke depan Pemerintah Kota Medan wajib menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyediakan lokasi khusus yang layak, manusiawi, dan tertata bagi aktivitas jual beli. Penertiban lapak, menurutnya, tidak boleh hanya bersifat penindakan, tetapi harus disertai solusi nyata.



    “Penertiban lapak harus berlandaskan Peraturan Daerah (Perda), bukan sekadar kebijakan sesaat. Pedagang kecil harus dilindungi dengan menyediakan tempat usaha yang resmi, aman, dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.



    GNI berharap revisi Surat Edaran yang akan dikeluarkan nantinya benar-benar selaras dengan Perda yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik baru dan dapat menciptakan ketertiban kota tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil.



    DPP GNI menyatakan siap mendukung dan mengawal kebijakan Pemerintah Kota Medan selama berpihak pada ketertiban umum, kepastian hukum, serta kesejahteraan rakyat.


    .

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini