• Jelajahi

    Copyright © RADAR POLITIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Panas di Awal, Dingin di Akhir: Setelah Kepolisian, Kini Kejati Dinilai Mengulang Pola yang Sama

    Radar Nusantara
    Selasa, 16 Desember 2025, Desember 16, 2025 WIB Last Updated 2025-12-16T13:32:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Panas di Awal, Dingin di Akhir: Setelah Kepolisian, Kini Kejati Dinilai Mengulang Pola yang Sama



    Medan- Harapan publik terhadap penegakan hukum kembali diuji. Setelah sebelumnya masyarakat kerap dibuat kecewa oleh penanganan sejumlah kasus besar di tingkat kepolisian yang panas di awal namun dingin di akhir, kini pola serupa dinilai kembali terulang dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).



    Kasus dugaan penjualan aset tanah negara milik PTPN I Regional I kepada PT Ciputra KSPN (Citraland) menjadi contoh terbaru. Pada tahap awal, Kejatisu tampil garang dan penuh semangat, seolah memberi angin segar bagi publik bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun seiring waktu berjalan, geliat penanganan perkara justru terkesan melambat dan kehilangan daya dobraknya.




    Hingga kini, penyidik Kejatisu hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subekti, serta mantan Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin. Padahal, dalam logika publik, kasus pengalihan dan pemanfaatan aset negara bernilai besar mustahil hanya melibatkan segelintir nama.



    Kondisi ini memunculkan kekecewaan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apalagi beredar kabar yang menyebutkan adanya dugaan pendekatan dan aliran uang dari pihak-pihak tertentu agar tidak ikut terseret sebagai tersangka. Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu tersebut terlanjur menimbulkan kecurigaan dan memperburuk citra penegakan hukum.



    “Kalau ujung-ujungnya sama saja, panas di awal lalu dingin di akhir, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus berharap?” demikian keluhan yang banyak disuarakan di ruang-ruang publik.



    Situasi ini membuat masyarakat seakan kehilangan sandaran. Ketika kepolisian dinilai tak lagi memberi harapan, publik menggantungkan asa kepada kejaksaan. Namun ketika kejaksaan pun dianggap menunjukkan pola serupa, rasa frustrasi kian menguat. Hukum yang seharusnya menjadi panglima, justru tampak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.



    Pengamat hukum menilai, kondisi ini berbahaya bagi masa depan penegakan hukum. Jika aparat penegak hukum tidak mampu menjaga konsistensi dan transparansi, maka kepercayaan publik akan runtuh secara perlahan. Padahal, legitimasi hukum tidak hanya dibangun dari kewenangan, tetapi dari keberanian menuntaskan perkara hingga ke aktor utama.



    Masyarakat kini menunggu jawaban, bukan sekadar pernyataan. Apakah Kejatisu akan membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi, atau justru menguatkan anggapan bahwa cerita lama kembali terulang dengan ending yang sama?



    Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait kelanjutan penetapan tersangka maupun klarifikasi atas berbagai kabar yang beredar di tengah masyarakat.



    Redaksi akan terus mengawal dan memperbarui perkembangan kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini