GNI Desak Negara Hadirkan Rumah Layak Huni dan Pemulihan Ekonomi Nyata bagi Korban Banjir Bandang di Aceh, Sumbar, dan Sumut
Medan, 18 Desember 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) menanggapi pernyataan Menteri Sosial Republik Indonesia terkait penyiapan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Ketua Umum DPP GNI, Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan bahwa langkah Kementerian Sosial dalam menyiapkan bantuan jadup selama tiga bulan merupakan bentuk kehadiran negara yang patut diapresiasi. Namun demikian, GNI menilai kebijakan tersebut belum cukup untuk menjawab penderitaan dan kebutuhan nyata para korban bencana.
“Korban banjir bandang di Aceh, Sumbar, dan Sumut tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga kehilangan rumah, mata pencaharian, dan masa depan ekonomi keluarga. Negara seharusnya hadir lebih kuat dengan memastikan Rumah Layak Huni (RMLH), bantuan bedah rumah, serta skema pemulihan ekonomi yang nyata,” tegas Rules Gajah dalam pernyataannya di Medan.
Rumah Layak Huni adalah Hak Korban Bencana
Menurut GNI, masyarakat yang menjadi korban bencana alam berskala besar selayaknya tidak dibiarkan terlalu lama di hunian sementara (huntara). Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Kementerian Sosial, harus memastikan percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) yang memenuhi standar rumah layak huni.
Selain itu, GNI mendorong agar korban bencana yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan:
Program RMLH atau bedah rumah yang menyeluruh;
Subsidi perumahan tanpa beban administrasi yang memberatkan;
Jaminan kepastian hukum atas lahan tempat tinggal.
Kritik terhadap Skema Jadup Rp10.000 per Hari
GNI juga menyoroti pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang menyebutkan bahwa skema jadup saat ini masih mengacu pada indeks lama, yakni Rp10.000 per orang per hari selama tiga bulan.
“Angka Rp10.000 per hari jelas sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi hari ini. Nilai tersebut tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak, apalagi bagi keluarga korban bencana yang kehilangan segalanya,” ujar Rules Gajah.
GNI mendesak pemerintah untuk menaikkan nilai jadup secara signifikan dan menyesuaikannya dengan indeks kebutuhan hidup aktual di masing-masing daerah terdampak.
Pemulihan Ekonomi Keluarga: Rp100 Juta per KK
Lebih lanjut, DPP GNI mengusulkan agar pemerintah menyiapkan program pemulihan ekonomi keluarga korban bencana berupa:
Bantuan modal usaha;
Subsidi produktif;
Tunjangan pemulihan ekonomi minimal Rp100 juta per kepala keluarga (KK);
Program ini dinilai penting agar korban bencana tidak jatuh ke dalam kemiskinan struktural dan ketergantungan bantuan jangka panjang.
“Bantuan sosial tanpa pemulihan ekonomi hanya akan memperpanjang penderitaan. Negara harus berani berinvestasi pada pemulihan ekonomi rakyatnya,” tegas Ketua Umum DPP GNI.
Seruan kepada Pemerintah Pusat
DPP GNI menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kemenko PMK, Kementerian Sosial, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk:
Memastikan percepatan pembangunan huntap yang layak dan aman;
Merevisi besaran jadup agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak;
Menyediakan program RMLH dan bedah rumah bagi seluruh korban;
Menghadirkan skema pemulihan ekonomi keluarga korban bencana secara komprehensif dan berkeadilan.
Generasi Negarawan Indonesia menegaskan bahwa penanganan bencana tidak boleh berhenti pada bantuan darurat semata. Keadilan sosial, pemulihan martabat manusia, dan keberlanjutan kehidupan korban bencana harus menjadi tujuan utama kebijakan negara.
Kontak Media:
DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
Sekretariat Nasional — Medan
Email: generasinegarawanindonesia@gmail.com
Telepon: 082276100565
website: www.gninews.my.id
Humas







