Dugaan Kuat Kerusakan Hutan dan Bencana Lingkungan di Sumatera Utara Berkaitan dengan Aktivitas Konsesi Perusahaan
Sumatera Utara –
Bencana lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, ditandai dengan rusaknya kawasan hutan secara masif, pembukaan lahan besar-besaran, serta dampak langsung terhadap permukiman warga, memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola izin kehutanan dan perkebunan di provinsi ini.
Berdasarkan data penguasaan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara (sebagaimana tercantum dalam dokumen visual), tercatat lebih dari 592.607 hektare kawasan hutan dikuasai oleh 15 perusahaan, dengan kegiatan utama berupa:
Penebangan kayu alam (HPH)
Hutan Tanaman Industri (HTI)
Usaha peternakan
Sementara itu, foto udara terbaru menunjukkan pembukaan lahan ekstrem hingga mendekati kawasan permukiman warga, yang berpotensi kuat berkontribusi pada bencana ekologis, seperti:
Banjir bandang
Longsor
Hilangnya fungsi daerah tangkapan air
Kerusakan ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat lokal
DAFTAR PERUSAHAAN PEMEGANG KONSESI (BERDASARKAN DATA TERBUKA)
| No | Nama Perusahaan | Luas Konsesi (Ha) | Kegiatan |
|---|---|---|---|
| 1 | PT Multi Sibolga Timber | 28.094,50 | Penebangan kayu alam |
| 2 | PT Barumun Raya Padang Langkat | 14.812,83 | Penebangan kayu alam |
| 3 | PT Teluk Nauli | 83.293,51 | Penebangan kayu alam |
| 4 | PT Gunung Raya Timber Utama | 106.975,47 | Penebangan kayu alam |
| 5 | PT Tanaman Industri Lestari Simalungun | 2.740,90 | HTI |
| 6 | PT Sinar Belantara Indah | 4.716,52 | Penebangan kayu alam |
| 7 | PT Hutan Barumun Perkasa | 12.253,92 | Penebangan kayu alam |
| 8 | PT Putra Lika Perkasa | 9.980,91 | HTI |
| 9 | PT Sumatera Silva Lestari | 1.081,80 | HTI |
| 10 | PT Sumatera Silva Lestari | 31.734,59 | HTI |
| 11 | PT Toba Pulp Lestari Tbk | 168.041,56 | HTI |
| 12 | PT Anugerah Rimba Makmur | 49.412,23 | Penebangan kayu alam |
| 13 | PT Ultra Sumatera Dairi Farm | 71,03 | Peternakan |
| 14 | PT Sumatera Riang Lestari | 67.124,28 | HTI |
| 15 | PT Pane Lika Sejahtera | 12.273,01 | HTI |
Total luas konsesi: 592.607,04 Ha
PERTANYAAN KRITIS UNTUK APARAT & PEMERINTAH
Rilis ini tidak menyimpulkan kesalahan, namun mendesak penyelidikan menyeluruh atas hal-hal berikut:
Apakah seluruh izin usaha dan konsesi telah sesuai AMDAL dan daya dukung lingkungan?
Apakah pembukaan lahan dilakukan sesuai batas izin atau terjadi pelanggaran?
Apakah terdapat pembiaran oleh oknum pejabat pengawas?
Apakah ada konflik kepentingan, bekingan, atau praktik korupsi dalam penerbitan izin?
Apakah negara dirugikan akibat kerusakan lingkungan dan bencana yang ditimbulkan?
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM (UNTUK DITELUSURI APARAT)
Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, maka dapat merujuk pada:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
Pasal 2 & 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU Kehutanan & peraturan turunannya
Tindak pidana korporasi (strict liability) bila terbukti menimbulkan bencana
TUNTUTAN PUBLIK
Masyarakat sipil mendesak:
Audit total seluruh izin HPH, HTI, dan HGU di Sumatera Utara
Pemeriksaan pejabat pemberi & pengawas izin
Penghentian sementara aktivitas di wilayah rawan bencana
Pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada warga terdampak
Keterbukaan data kantor pusat & pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan.







