• Jelajahi

    Copyright © RADAR POLITIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Kuat Kerusakan Hutan dan Bencana Lingkungan di Sumatera Utara Berkaitan dengan Aktivitas Konsesi Perusahaan

    Radar Nusantara
    Selasa, 16 Desember 2025, Desember 16, 2025 WIB Last Updated 2025-12-16T15:27:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Dugaan Kuat Kerusakan Hutan dan Bencana Lingkungan di Sumatera Utara Berkaitan dengan Aktivitas Konsesi Perusahaan


    Sumatera Utara – 

    Bencana lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, ditandai dengan rusaknya kawasan hutan secara masif, pembukaan lahan besar-besaran, serta dampak langsung terhadap permukiman warga, memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola izin kehutanan dan perkebunan di provinsi ini.

    Berdasarkan data penguasaan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara (sebagaimana tercantum dalam dokumen visual), tercatat lebih dari 592.607 hektare kawasan hutan dikuasai oleh 15 perusahaan, dengan kegiatan utama berupa:

    • Penebangan kayu alam (HPH)

    • Hutan Tanaman Industri (HTI)

    • Usaha peternakan




    Sementara itu, foto udara terbaru menunjukkan pembukaan lahan ekstrem hingga mendekati kawasan permukiman warga, yang berpotensi kuat berkontribusi pada bencana ekologis, seperti:

    • Banjir bandang

    • Longsor

    • Hilangnya fungsi daerah tangkapan air

    • Kerusakan ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat lokal


    DAFTAR PERUSAHAAN PEMEGANG KONSESI (BERDASARKAN DATA TERBUKA)

    NoNama PerusahaanLuas Konsesi (Ha)Kegiatan
    1PT Multi Sibolga Timber28.094,50Penebangan kayu alam
    2PT Barumun Raya Padang Langkat14.812,83Penebangan kayu alam
    3PT Teluk Nauli83.293,51Penebangan kayu alam
    4PT Gunung Raya Timber Utama106.975,47Penebangan kayu alam
    5PT Tanaman Industri Lestari Simalungun2.740,90HTI
    6PT Sinar Belantara Indah4.716,52Penebangan kayu alam
    7PT Hutan Barumun Perkasa12.253,92Penebangan kayu alam
    8PT Putra Lika Perkasa9.980,91HTI
    9PT Sumatera Silva Lestari1.081,80HTI
    10PT Sumatera Silva Lestari31.734,59HTI
    11PT Toba Pulp Lestari Tbk168.041,56HTI
    12PT Anugerah Rimba Makmur49.412,23Penebangan kayu alam
    13PT Ultra Sumatera Dairi Farm71,03Peternakan
    14PT Sumatera Riang Lestari67.124,28HTI
    15PT Pane Lika Sejahtera12.273,01HTI

    Total luas konsesi: 592.607,04 Ha


    PERTANYAAN KRITIS UNTUK APARAT & PEMERINTAH

    Rilis ini tidak menyimpulkan kesalahan, namun mendesak penyelidikan menyeluruh atas hal-hal berikut:

    1. Apakah seluruh izin usaha dan konsesi telah sesuai AMDAL dan daya dukung lingkungan?

    2. Apakah pembukaan lahan dilakukan sesuai batas izin atau terjadi pelanggaran?

    3. Apakah terdapat pembiaran oleh oknum pejabat pengawas?

    4. Apakah ada konflik kepentingan, bekingan, atau praktik korupsi dalam penerbitan izin?

    5. Apakah negara dirugikan akibat kerusakan lingkungan dan bencana yang ditimbulkan?


    DUGAAN PELANGGARAN HUKUM (UNTUK DITELUSURI APARAT)

    Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, maka dapat merujuk pada:

    • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)

      • Pasal 2 & 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara

    • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    • UU Kehutanan & peraturan turunannya

    • Tindak pidana korporasi (strict liability) bila terbukti menimbulkan bencana


    TUNTUTAN PUBLIK

    Masyarakat sipil mendesak:

    1. Audit total seluruh izin HPH, HTI, dan HGU di Sumatera Utara

    2. Pemeriksaan pejabat pemberi & pengawas izin

    3. Penghentian sementara aktivitas di wilayah rawan bencana

    4. Pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada warga terdampak

    5. Keterbukaan data kantor pusat & pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan.


    ( TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini