masukkan script iklan disini
Dugaan Kejanggalan Sertifikat HGU di Deli Serdang: Publik Minta ATR/BPN Beri Penjelasan Resmi
Deli Serdang — Sejumlah kejanggalan terkait penerbitan dan penggunaan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di beberapa kebun perkebunan negara maupun swasta di Kabupaten Deli Serdang memunculkan pertanyaan serius dari publik. Tiga sertifikat HGU yang menjadi sorotan meliputi:
1. HGU No. 109
Lokasi: Kebun Sei Semayang
Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang
2. HGU No. 103
Lokasi: Kebun Bulu Cina
Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang
3. HGU No. 111
Lokasi: Kebun Helvetia
Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang
Publik meminta konfirmasi resmi dari ATR/BPN, baik Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan Kabupaten, terkait sejumlah persoalan berikut:
-
1. Status Pendaftaran Sertifikat HGU
Masyarakat mempertanyakan apakah ketiga sertifikat tersebut **terdaftar di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Utara atau pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang**.
Keberadaan data dasar ini dinilai penting untuk memastikan **legalitas, keabsahan batas, dan kepatuhan administrasi** oleh perusahaan pemegang HGU.
2. Kewenangan Luas Pemberian HGU: Provinsi vs Kabupaten
Pertanyaan berikutnya menyangkut
1. batas kewenangan pemberian HGU**:
2. Berapa luas maksimum HGU yang dapat diterbitkan oleh Kantor Wilayah Provinsi?
3. Berapa luas maksimum HGU yang menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten?
Isu kewenangan ini penting untuk menentukan apakah suatu sertifikat diterbitkan sesuai prosedur atau justru melampaui batas kewenangan (ultra vires) sehingga berpotensi cacat hukum.
3. Apakah Sertifikat HGU Boleh Terbit Jika Perusahaan Belum Membayar Uang Pemasukan ke Kas Negara?**
Muncul dugaan bahwa beberapa perusahaan perkebunan **belum melakukan pembayaran Uang Pemasukan (UP) ke Kas Negara**, yang merupakan **syarat wajib** dalam proses pemberian HGU.
Publik mempertanyakan:
“Apakah sertifikat HGU boleh diterbitkan sebelum UP dibayarkan?”
Jika hal ini benar terjadi, maka proses penerbitan tersebut berpotensi menabrak ketentuan administrasi pertanahan.
4. Konsekuensi Jika BPN Menerbitkan HGU di Luar Kewenangannya
Pertanyaan berikutnya menyentuh aspek hukum dan administrasi:
Apa konsekuensi hukum bila Kantor Pertanahan Kabupaten atau Provinsi menerbitkan HGU yang melampaui kewenangan tanpa rekomendasi Menteri ATR/BPN dan tanpa pembayaran UP?
Dugaan penyimpangan ini dapat menimbulkan potensi:
* Pelanggaran administratif,
* Pembatalan sertifikat,
* Evaluasi internal ASN BPN,
* Hingga indikasi pelanggaran hukum jika terdapat unsur kerugian negara.
---
5. Pengawasan BPN Terhadap Perusahaan yang Diduga Tidak Membayar Uang Pemasukan
Publik juga menyoroti dugaan bahwa ribuan hektare tanah negara telah digunakan perusahaan perkebunan tetapi tidak dibarengi dengan pembayaran Uang Pemasukan ke Negara.
Pertanyaan utamanya:
Apa bentuk pengawasan dan tindakan tegas yang wajib dilakukan BPN jika suatu perusahaan perkebunan—baik negara maupun swasta—menggunakan lahan negara namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran?
Konfirmasi Diminta ke Pihak Perkebunan: Kandir & Manajer Kebun Sei Semayang
Selain meminta penjelasan dari ATR/BPN, masyarakat juga meminta klarifikasi dari Kantor Direksi (Kandir) dan Manajer Kebun Sei Semayang.
Isu yang ditanyakan:
Apakah luas area kebun yang digunakan selama ini sesuai dengan luas yang tercantum dalam Sertifikat HGU?
Jika terdapat perbedaan antara luasan real dengan luasan sertifikat, maka hal ini berpotensi mengindikasikan penggunaan lahan negara tanpa dasar hak yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut **pengelolaan tanah negara** dan potensi **kerugian keuangan negara**.
Masyarakat mendesak ATR/BPN dan pihak perkebunan memberikan jawaban resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
( TIM)







