Desakan Penghentian Seluruh Izin Pengelolaan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara
Sumatera Utara — Sehubungan dengan beredarnya informasi dan dokumentasi lapangan terkait penghentian operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk, serta data resmi penguasaan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, kami menyampaikan sikap dan desakan publik sebagai berikut.
1. Penghentian Operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk
Berdasarkan papan pengumuman resmi yang terpasang di lapangan, dinyatakan bahwa operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk telah dihentikan berdasarkan surat bernomor:
S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025
Penghentian ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, serta menjadi preseden bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan aktivitas usaha yang berpotensi atau telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik agraria.
2. Desakan Evaluasi dan Penghentian Izin Lainnya
Kami mendesak agar penghentian operasional tersebut tidak berhenti pada satu perusahaan, melainkan diikuti dengan:
Evaluasi menyeluruh seluruh izin konsesi kehutanan dan HTI
Pembekuan sementara (moratorium) izin aktif
Penghentian izin yang terbukti bermasalah secara ekologis, sosial, dan hukum
Langkah ini penting mengingat luasnya penguasaan kawasan hutan oleh korporasi di Sumatera Utara yang berimplikasi pada deforestasi, konflik tenurial, serta hilangnya ruang hidup masyarakat adat dan lokal.
3. Daftar Perusahaan Penguasa Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara
Berdasarkan data perizinan kehutanan, berikut daftar perusahaan beserta luas konsesinya:
PT Multi Sibolga Timber — 28.094,50 Ha (Penebangan Kayu Alam)
PT Barumun Raya Padang Langkat — 14.812,83 Ha (Penebangan Kayu Alam)
PT Teluk Nauli — 83.293,51 Ha (Penebangan Kayu Alam)
PT Gunung Raya Timber Utama — 106.975,47 Ha (Penebangan Kayu Alam)
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun — 2.740,90 Ha (HTI)
PT Sinar Belantara Indah — 4.716,52 Ha (Penebangan Kayu Alam)
PT Hutan Barumun Perkasa — 12.253,92 Ha (Penebangan Kayu Alam)
PT Putra Lika Perkasa — 9.980,91 Ha (HTI)
PT Sumatera Silva Lestari — 1.081,80 Ha (HTI)
PT Sumatera Silva Lestari — 31.734,59 Ha (HTI)
PT Toba Pulp Lestari Tbk — 168.041,56 Ha (HTI)
PT Anugerah Rimba Makmur — 49.412,23 Ha (Penebangan Kayu Alam)
PT Ultra Sumatera Dairi Farm — 71,03 Ha (Peternakan)
PT Sumatera Riang Lestari — 67.124,28 Ha (HTI)
PT Panei Lika Sejahtera — 12.273,01 Ha (HTI)
Total luas penguasaan: 592.607,04 Ha
Data ini menunjukkan konsentrasi penguasaan kawasan hutan dalam skala sangat besar yang patut dievaluasi secara terbuka dan partisipatif.
4. Dasar Hukum Desakan Penghentian dan Evaluasi Izin
Desakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
a. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 32 Tahun 2009
Pasal 36: Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan
Pasal 76–80: Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan
b. Undang-Undang Pokok Agraria
UU No. 5 Tahun 1960
Menegaskan fungsi sosial tanah
Negara wajib mencegah monopoli dan penguasaan tanah yang merugikan rakyat
c. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 14 Tahun 2008
Informasi izin, AMDAL, dan pengelolaan sumber daya alam adalah informasi publik
Masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi perizinan kehutanan
5. Tuntutan Publik
Kami menuntut:
Penghentian permanen izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan
Audit lingkungan dan sosial independen terhadap seluruh konsesi
Pembukaan dokumen perizinan, AMDAL, dan peta konsesi ke publik
Pengakuan dan pemulihan hak masyarakat adat dan lokal
Reformasi tata kelola kehutanan dan agraria di Sumatera Utara
6. Penutup
Penghentian operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk harus menjadi awal pembenahan menyeluruh, bukan langkah simbolik semata. Negara wajib hadir untuk melindungi lingkungan hidup dan memastikan keadilan agraria bagi rakyat.
Hutan bukan untuk segelintir korporasi, melainkan untuk keberlanjutan hidup generasi kini dan mendatang.
— Rilis ini dapat disebarluaskan untuk kepentingan advokasi, pendidikan publik, dan penegakan keadilan lingkungan.







