Desakan Pencabutan Izin PT Multi Sibolga Timber atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Pemicu Banjir Bandang di Tapanuli
Tapanuli Tengah, Selasa, 16 Desevm
Dugaan pelanggaran serius di sektor kehutanan kembali mencuat di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. PT Multi Sibolga Timber diduga tidak melaksanakan kewajiban penanaman ulang (reboisasi) pasca kegiatan pemanfaatan hasil hutan, yang disinyalir kuat menjadi salah satu faktor pemicu banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di kawasan Tapanuli, Tapanuli Tengah,Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan.
Kegiatan pemanfaatan hutan tanpa pemulihan ekologis yang memadai dinilai telah memperparah kerusakan daerah tangkapan air dan menurunkan daya dukung lingkungan, sehingga meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan longsor.
Berdasarkan ketentuan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), setiap pemegang izin pemanfaatan hutan diwajibkan melaksanakan penatausahaan hasil hutan, pengukuran, pelaporan, serta kewajiban pemulihan dan rehabilitasi lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha kehutanan.
Pemerhati Lingkungan Nasional, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa aktivitas PT Multi Sibolga Timber harus segera dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah pusat, khususnya karena lokasi konsesi perusahaan tersebut diduga berada di kawasan hutan lindung di sekitar Pegunungan Bukit Barisan, yang memiliki fungsi vital sebagai kawasan penyangga ekosistem dan wilayah resapan air.
“Ada kekeliruan serius dalam penerbitan izin HPH oleh Kementerian Kehutanan. Kawasan tersebut seharusnya merupakan hutan lindung. Ketika kewajiban reboisasi diabaikan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat berupa banjir bandang dan kerusakan lingkungan,” ujar Rules Gaja saat ditemui wartawan, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak bisa dilepaskan dari maraknya kebijakan perizinan pembukaan lahan di kawasan hutan, baik hutan produksi maupun kawasan yang seharusnya dilindungi secara ketat.
“Ini adalah bukti nyata dari kebijakan perizinan yang lemah dan minim pengawasan. Para pembalak hutan berlindung di balik dalih izin prinsip, sementara rakyat di hilir harus menanggung bencana,” tegasnya.
Rules mendesak agar izin dan izin prinsip PT Multi Sibolga Timber segera dicabut, serta perusahaan dikenakan sanksi sosial, administratif, dan pidana apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Agraria, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab, agar kasus ini menjadi preseden hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan lainnya.
“Polisi harus bertindak tegas. Tertibkan izin-izin HPL dan HGU, serta tutup perusahaan yang terbukti bermasalah. Jangan biarkan kerusakan hutan terus terjadi atas nama legalitas izin,” tambahnya.
Lebih jauh, Rules Gaja secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kementerian Kehutanan, termasuk melakukan pembenahan struktural dan kebijakan, demi menyelamatkan hutan Indonesia dari kehancuran dan mencegah bencana ekologis yang terus berulang.
Klarifikasi dan Konfirmasi Perusahaan
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh tim media pada Selasa, 16 Desember 2025, Manager PT Multi Sibolga Timber, Tambunan, melalui sambungan telepon WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lengkap dalam waktu dekat.
“Mohon waktu 2 sampai 3 hari. Saat ini saya masih berada di lapangan mendampingi dua tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari Jakarta,” ujar Tambunan.
Ia menjelaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan langsung ke lokasi konsesi, termasuk proses pembuatan PAB (Peta Areal Blok) lapangan di wilayah Padangsidimpuan, yang akan menjadi bahan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) bagi kementerian terkait.
“Pendampingan lapangan ini untuk peninjauan lokasi sebagai bahan evaluasi dan pulbaket oleh kementerian,” terangnya.
Rilis berita ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan hidup, hak masyarakat terdampak, serta keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia, sekaligus mendorong transparansi, penegakan hukum, dan keadilan ekologis bagi masyarakat di wilayah rawan bencana.
(TIM)







