masukkan script iklan disini
Seruan Tegas: Cabut Izin PT/TPL & Evaluasi Izin Pengelolaan Hutan di Sumut
Medan, 30 November 2025— Menyikapi bencana banjir dan longsor yang melanda puluhan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), termasuk wilayah-wilayah terdampak di Tapanuli, Sibolga, serta sekitarnya — yang menelan korban jiwa dan menyebabkan kerusakan berat — publik dan sejumlah tokoh masyarakat kini menyerukan agar pemerintah segera melakukan **evaluasi menyeluruh perizinan pemanfaatan hutan**, khususnya terhadap perusahaan dengan izin konsesi yang luas, seperti PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan entitas sejenis.
🔍 Dasar Seruan & Dugaan Peran Kerusakan Hutan
* Menurut penilaian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut, kerusakan hutan — baik akibat alih fungsi lahan hingga penebangan liar — merupakan salah satu pemicu utama banjir bandang dan longsor di sejumlah daerah di Sumut.
* Dari laporan di lapangan: banyak video dan dokumentasi menunjukkan gelondongan kayu terbawa arus banjir ketika air bah melanda kawasan tertentu. Kayu-kayu ini diduga kuat berasal dari kawasan hutan produksi atau konsesi, bukan kayu perkebunan rakyat.
* Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut menyatakan bahwa kondisi bencana saat ini memperlihatkan perlunya **pengetatan izin pemanfaatan hutan** — terutama di kawasan yang rawan longsor dan banjir.
---
📢 Tuntutan dari Satgas & Masyarakat Melalui Pengurus Satgas Inti
Berdasarkan kondisi di atas, Ketua Satgas Inti, M. Fahmi Lubis SH, menyerukan beberapa langkah mendesak, antara lain:
1. **Pembatalan / Pencabutan izin konsesi** terhadap perusahaan seperti PT TPL, PT-PT lain maupun entitas yang selama ini memiliki izin kelola hutan (baik hutan alam maupun Hutan Tanaman Industri / HTI) di kawasan rawan bencana — terutama wilayah Tapanuli, Batang Toru, dan DAS kritis lainnya.
2. **Moratorium semua izin baru** terhadap industri ekstraktif (kayu industri, sawit, pertambangan, dll) maupun pemanfaatan lahan di hulu sungai / DAS sampai evaluasi menyeluruh terhadap dampak ekologis dilakukan.
3. **Audit lingkungan dan pertanggungjawaban** — mengungkap secara terbuka data kerusakan, pelanggaran izin, dan pelaku perusakan lingkungan; serta penegakan hukum jika ditemukan illegal logging atau praktek perambahan ilegal.
4. **Restorasi ekologis dan reforestasi** kawasan hutan dan DAS terdampak, agar kemampuan alam menahan air hujan dan menjaga stabilitas tanah pulih; sebagai bagian dari pencegahan bencana jangka panjang.
5. **Perlindungan hak masyarakat lokal, komunitas adat, serta warga terdampak** — memastikan bahwa kebijakan izin hutan tidak mengorbankan keselamatan, hidup, dan mata pencaharian rakyat banyak.
“Masyarakat sudah kehilangan rumah, lahan, hutan — itu bukan sekadar kerugian material, tapi juga keselamatan dan masa depan. Jika konsesi industri menyebabkan bencana, maka izin itu harus dicabut,” ujar Fahmi Lubis SH.
⚠️ Mengapa Langkah Ini Mendesak
* Kerusakan hutan dan pengurangan tutupan DAS mengurangi kapasitas alam menyerap air hujan, sehingga memicu banjir bandang dan longsor ketika curah hujan tinggi.
* Bukti nyata berupa kayu industri yang terbawa dalam arus banjir menunjukkan bahwa dampak eksploitasi hutan tidak bisa dianggap enteng — ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tapi soal keselamatan warga.
* Banyak daerah terdampak kesulitan evakuasi, distribusi logistik, dan pemulihan — jika kondisi hutan dan lingkungan tidak diperbaiki, bencana serupa sangat mungkin terulang.
📣 Seruan Kepada Pemerintah & Pemangku Kepentingan
Satgas Inti bersama masyarakat korban bencana mendesak agar:
* Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumut, segera meninjau ulang dan **menghentikan izin pengelolaan hutan** di kawasan rawan bencana.
* Penegakan hukum tegas terhadap perusahaan atau individu yang terbukti melakukan pembalakan ilegal atau perambahan hutan tanpa izin.
* Transparansi penuh dalam penerbitan izin, audit lingkungan, dan data kerusakan — agar publik dan masyarakat terdampak bisa ikut mengawasi.
* Peningkatan anggaran untuk restorasi lingkungan, reboisasi, dan rehabilitasi DAS serta kawasan hulu sungai.
* Prioritas pemulihan lingkungan dan keselamatan rakyat di atas kepentingan korporasi.
-
🎯 Penutup — Banjir Bandang Sebagai Alarm, Bukan Sekadar Musibah
Banjir dan longsor yang melanda Sumut bukan hanya fenomena alam biasa — melainkan alarm keras bahwa **kerusakan lingkungan dan kebijakan perizinan yang gegabah** telah mengundang malapetaka. Jika pemerintah dan pemangku kepentingan tidak segera bertindak, maka bencana serupa akan terus mengancam.
Dengan seruan pencabutan izin, audit lingkungan, dan perlindungan hak rakyat, Satgas Inti menegaskan bahwa **keberlanjutan hidup manusia dan alam adalah prioritas utama**.
Semoga publikasi rilis ini bisa membuka kesadaran luas — bahwa menjaga hutan dan lingkungan bukan sekadar isu ekologis, tapi soal **kehidupan dan keselamatan jutaan orang**.
(TIM)






