Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU Beredar: Rais Aam Minta Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf Mundur dalam 3 Hari
Jakarta — Sebuah dokumen yang disebut sebagai Risalah Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ramai beredar di berbagai kanal informasi pada Jumat (22/11). Dalam risalah tersebut tercantum keputusan penting yang dinilai mengejutkan: Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar, bersama dua Wakil Rais Aam, meminta Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dalam waktu tiga hari.
Rapat Harian Syuriah yang diklaim berlangsung pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta disebut dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriah PBNU. Risalah itu juga memuat tanda tangan Rais Aam PBNU selaku pimpinan rapat.
Dalam poin keputusannya, tertulis:
“KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.”
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa apabila pengunduran diri tidak dilakukan dalam tenggat waktu tiga hari, maka Syuriah PBNU akan mengambil langkah pemberhentian terhadap KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari PBNU ataupun pihak-pihak terkait mengenai keaslian risalah tersebut.
Poin-Poin Penting dalam Risalah yang Beredar
Berikut ringkasan poin keputusan sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar:
1. Undangan Narasumber Terkait Jaringan Zionisme Internasional
Rapat menilai bahwa pengundangan narasumber yang disebut terkait dengan “jaringan Zionisme Internasional” dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) melanggar nilai-nilai Aswaja An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Langkah tersebut dianggap sensitif mengingat situasi global dan kritik terhadap aksi Israel di Palestina.
2. Dinilai Mencemarkan Nama Baik Perkumpulan
Rapat mengaitkan polemik narasumber tersebut dengan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur sanksi pemberhentian tidak hormat kepada fungsionaris bila melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.
3. Sorotan terhadap Tata Kelola Keuangan PBNU
Dalam poin ketiga, rapat menyebut adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang dianggap berpotensi bertentangan dengan:
-
hukum syariat,
-
peraturan perundang-undangan,
-
Pasal 97–99 AD/ART NU,
-
serta regulasi internal lainnya.
Risalah menilai bahwa persoalan ini berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.
4. Pelimpahan Keputusan kepada Rais Aam
Berdasarkan tiga poin pertimbangan di atas, Rapat Harian Syuriah menyepakati pelimpahan keputusan sepenuhnya kepada Rais Aam PBNU dan dua Wakil Rais Aam.
5. Keputusan Musyawarah Rais Aam & Wakil Rais Aam
Hasil musyawarah memuat dua keputusan final:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri sebagai Ketum PBNU dalam tiga hari setelah menerima keputusan.
b. Jika tidak, Rapat Harian Syuriah akan memberhentikan beliau dari jabatan Ketum PBNU.
Situasi Internal PBNU Kian Dinamis
Dokumen yang beredar ini menambah dinamika internal PBNU yang dalam beberapa waktu terakhir diwarnai berbagai perbincangan publik terkait:
-
program AKN NU,
-
isu relasi internasional organisasi,
-
serta transparansi tata kelola keuangan.
Hingga kini, masyarakat Nahdliyin dan publik luas menantikan klarifikasi resmi dari PBNU, baik dari jajaran Syuriah maupun Tanfidziyah, untuk memastikan arah kebijakan dan situasi organisasi ke depan.




