• Jelajahi

    Copyright © RADAR POLITIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Rapat Pleno Pemilihan Rektor USU 2026-2031 di Gedung Kementrian IMIPAS RI,ini Jawaban Menteri IMIPAS RI Jendral Pol (Purn) Agus Andrianto

    Radar Nusantara
    Minggu, 16 November 2025, November 16, 2025 WIB Last Updated 2025-11-16T16:15:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Rapat Pleno Pemilihan Rektor USU 2026-2031 di Gedung Kementrian IMIPAS RI,ini Jawaban Menteri IMIPAS RI Jendral Pol  (Purn) Agus Andrianto 





    MEDAN – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU) akan tetap menggelar rapat pleno pemilihan Rektor USU periode 2026-2031 pada Selasa, 18 November 2025, di Jakarta.






    Langkah ini diduga  dinilai mengabaikan surat penundaan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) RI.

     
    Rapat rencananya akan dipimpin oleh Ketua MWA USU, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., diadakan di Ruang Rapat Menteri Lantai V, Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Undangan rapat dengan nomor surat khusus yang diperoleh wartawan media ini telah disebarkan kepada seluruh anggota MWA USU di Medan sejak 10 November 2025.

     
    Sebelumnya, Kemendikti Saintek telah mengeluarkan surat bernomor 2354/A/HM.00.00/2025 pada 30 September 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Togar Mangihut Simatupang, atas nama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Surat tersebut berisi penundaan rapat MWA untuk pemilihan Rektor USU yang semula dijadwalkan pada 2 Oktober 2025 di Gedung A Kemendikbud, Jakarta. Alasan penundaan tidak dijelaskan dalam surat tersebut, namun dijanjikan akan ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai jadwal pengganti.

     
    Sejak saat ini sudah ada keterangan resmi dari Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto maupun MWA USU terkait alasan tetap melaksanakan pemilihan rektor meski ada surat penundaan dari Kemendikti Saintek. 


    "Benar dalam kapasitas ketua MWA ya, sejauh ini belum saya terima informasi,Bapak Menristek Dikti Scientek tentu memiliki kesibukan, sesuaikan aja dengan jadwal Beliau (kecuali beliau menguasakan kpd orang yg diberi kuasa oleh Beliau utk hadir)",Ucap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jendral Pol Purn Agus Andrianto kepada Wartawan (16/11/2025)
     
    Namun sejauh ini belum ada tanggapan dari Kemendikti Saintek terkait penjadwalan ulang yang akan dilaksanakan. 
    Rapat pemilihan rektor di luar domain kampus menimbulkan kesan kuat bahwa proses strategis universitas berlangsung di bawah bayang-bayang birokrasi eksternal. Di mata publik, langkah ini menegaskan betapa lemahnya independensi kampus ketika ruang akademik digantikan oleh ruang kekuasaan

    Pengabaian perintah resmi kementerian menunjukkan bahwa sebagian elit kampus lebih tunduk pada kepentingan kekuasaan ketimbang kepatuhan pada norma hukum. Inilah potret buram universitas negeri ketika nilai otonomi akademik dirusak oleh arogansi jabatan.

    Statuta USU dengan tegas menempatkan MWA sebagai organ pengambil kebijakan non-akademik tertinggi yang harus menjunjung tinggi independensi. Dengan memilih lokasi di kantor kementerian, MWA secara simbolik menyerahkan sebagian martabat otonominya kepada kekuasaan eksternal.
    Lebih jauh, pelanggaran ini mengancam amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan otonomi perguruan tinggi sebagai fondasi kebebasan akademik. USU bukan instansi pemerintah, tetapi lembaga keilmuan yang wajib merdeka dari intervensi politik dan birokrasi.

     ( TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini