masukkan script iklan disini
POLISI AKTIF DILARANG ISI JABATAN SIPIL : Putusan MK Mengembalikan Fungsi Polri Sebagai Aparat Penegak Hukum, Bukan Pejabat Sipil
Jakarta, 14 November 2025– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan uji materi terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini menandai perubahan penting dalam penataan institusi kepolisian dan mengembalikan fungsi Polri sebagai aparat penegak hukum profesional, sesuai amanat reformasi 1998.
MK memutus bahwa **Polisi aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil** di kementerian, lembaga negara, maupun badan strategis lainnya. Putusan diketok pada **Kamis, 13 November 2025**, dipimpin Ketua MK **Suhartoyo**, dalam perkara **Nomor 114/PUU-XXIII/2025**.
Gugatan tersebut diajukan oleh:
* **Syamsul Jahidin**, advokat dan mahasiswa doktoral
* **Christian Adrianus Sihite**, lulusan fakultas hukum
Objek gugatan: **UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia**, khususnya:
* **Pasal 28 Ayat (3)**
* **Penjelasan Pasal 28 Ayat (3)**
yang selama ini menjadi landasan polisi aktif dapat mengisi jabatan sipil.
---
## **DAFTAR POLISI AKTIF MENJABAT DI POSISI SIPIL**
Putusan MK ini otomatis berdampak pada sejumlah perwira tinggi Polri yang kini mengisi jabatan sipil strategis, antara lain:
| Jabatan Sipil | Nama |
| ---------------------- | --------------------------- |
| **Ketua KPK** | Komjen Pol Setyo Budiyanto |
| **Kepala BNN** | Komjen Pol Marthinus Hukom |
| **Kepala BSSN** | Komjen Pol Albertus Rachmad |
| **Kepala BNPT** | Komjen Pol Eddy Hartono |
| **Sekjen Kemenkumham** | Komjen Pol Nico Afinta |
| **Sekjen KKP** | Komjen Pol Rudy Heriyanto |
| **Sestama Lemhannas** | Komjen Pol RZ Panca Putra |
| **Irjen DPD RI** | Irjen Pol Mohammad Iqbal |
Lembaga-lembaga tersebut selama ini menjadi tempat penugasan perwira polisi aktif, menimbulkan perdebatan publik karena dianggap melanggar prinsip pemisahan antara kekuasaan sipil dan institusi bersenjata.
---
## **INTI PUTUSAN MK**
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa:
> *Institusi Polri harus kembali sepenuhnya berfungsi sebagai aparat penegak hukum yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta tidak memegang jabatan di luar tugas kepolisian.*
MK menilai bahwa keterlibatan polisi aktif dalam jabatan sipil berpotensi mengganggu objektivitas, netralitas, dan profesionalisme Polri.
---
## **TITIK BALIK ARAH REFORMASI KEPOLISIAN**
Keputusan ini dipandang sebagai upaya *reformasi Polri jilid II*, setelah pemisahan TNI–Polri tahun 1999—di mana kepolisian diarahkan fokus pada **pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat**.
Sejumlah pakar menilai, kehadiran polisi aktif di jabatan sipil membuka potensi:
* tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara
* konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan kekuasaan administratif
* melemahnya kontrol sipil terhadap institusi kepolisian
Putusan MK ini diharapkan memulihkan karakter kepolisian sebagai **civilian police**, bukan **political police**.
---
## **PEMERINTAH & DPR HARUS MENYESUAIKAN**
Dampak lanjutan yang harus segera dilakukan:
1️⃣ Evaluasi menyeluruh penempatan polisi aktif di lembaga negara.
2️⃣ Revisi regulasi internal Polri dan aturan tata kelola ASN.
3️⃣ Kembali membuka ruang kaderisasi sipil pada jabatan publik strategis.
Lembaga tempat polisi aktif bertugas juga harus menyiapkan **transisi jabatan yang tertib dan konstitusional**.
---
## **CATATAN REDAKSI – MENGEMBALIKAN MARWAH KEPOLISIAN**
Ke percayakan polisi untuk menjalankan tugas utama sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum, agar:
🔹 Profesional, humanis, dan berintegritas
🔹 Tidak terseret kepentingan kekuasaan sipil maupun politik
🔹 Fokus pada pelayanan publik dan keamanan nasional
Dengan dikabulkannya gugatan ini, Indonesia memasuki babak baru penataan kelembagaan demi pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
---




