Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Marbau, 38 Paket Diamankan
Keterangan Foto: Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan MUS (40), terduga pengedar narkotika, beserta 38 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 6,26 gram dan sejumlah barang bukti lainnya di sebuah warung, Dusun I, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara, Selasa (4/8/2026). LABUHANBATU UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial MUS (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
MUS diamankan di sebuah warung di Dusun I, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengatakan, informasi masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto kemudian memerintahkan tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda S Ginting untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri pria yang menjadi target, petugas melakukan pemantauan hingga menemukan MUS berada di warung tersebut. Polisi kemudian mengamankan MUS yang disebut sedang menunggu calon pembeli.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 38 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 6,26 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut menyita dua lembar tisu putih, satu kotak kecil warna hitam bertuliskan FIDGROUP, satu plastik transparan berukuran besar, satu unit telepon seluler Android merek Realme warna biru, serta uang tunai Rp840 ribu.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” kata AKP Aswin kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MUS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan R.
MUS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Utara.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (Fata/Dhiva)




