Residivis Narkoba di Labuhanbatu Kembali Ditangkap, Polisi Satresnarkoba Sita 15,5 Gram Sabu
Keterangan Foto: Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan FR (46), terduga residivis kasus narkotika, beserta barang bukti diduga sabu seberat total 15,50 gram dan sejumlah barang lainnya dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Jalan Kampung Baru, Gang MTS, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Rabu (5/8/2026).LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial FR (46), yang disebut sebagai residivis kasus narkotika, di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Gang MTS, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Sasrtrawan Ginting. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 3,98 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu seberat 11,52 gram, tiga plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak warna oranye, serta uang tunai Rp120 ribu.
Dengan demikian, total barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 15,50 gram.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima pada 11 Juni 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Jalan Kampung Baru.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan FR berada di dalam rumah tersebut. Petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan hingga ditemukan narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Aswin, Rabu (12/8/2026).
Dalam pemeriksaan awal, FR disebut mengakui bahwa barang bukti diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Kepada petugas, FR juga menyebut memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M.
Selanjutnya, FR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Aswin menegaskan, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap peredaran gelap narkotika.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat terkait peredaran narkotika sangat berarti bagi Polres Labuhanbatu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Labuhanbatu bersama jajaran berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Terhadap FR, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Dhiva/Fata)




