DELISERDANG — Sejumlah wartawan yang belum masuk dalam pendataan di lingkungan Polres Deli Serdang berlokasi di Jalan Sudirman No. 18, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mempertanyakan mekanisme kemitraan antara institusi kepolisian dengan insan pers. Mereka meminta agar proses pendataan dilakukan secara transparan, objektif, profesional, serta tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Polres Deli Serdang.
Persoalan tersebut mencuat setelah Kasi Humas Polres Deli Serdang, Iptu J.M.Gabe Napitupulu, SH, memberikan penjelasan mengenai pendataan wartawan, distribusi rilis informasi, serta adanya informasi mengenai pemberian kontribusi sebesar Rp100 ribu setiap tanggal 20 kepada wartawan tertentu.
Menurut J.M, Gabe, wartawan yang belum masuk dalam pendataan tetap dapat menerima rilis berita dari Polres Deli Serdang. Namun, ia menjelaskan bahwa pendataan wartawan telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun dan jumlah wartawan yang disebut telah terdata mencapai sekitar 250 orang.
“Kalau masalah rilis berita bisa saja kita kirim. Masalahnya jangan nanti tiba-tiba minta kontribusi. Kita sudah data lima tahun,” ujar J.M.Gabe Napitupulu saat dikonfirmasi awak media melalui telpon Wasthaap selulernya Minggu malam 23 Agustus 2026
Terkait informasi mengenai kontribusi Rp100 ribu yang disebut diterima sejumlah wartawan setiap tanggal 20, Jansen menyatakan bahwa wartawan yang menerima kontribusi tersebut merupakan mereka yang telah masuk dalam pendataan.
“Itu kan sudah kita data. Sudah banyak, 250 orang wartawan. Tidak sanggup kalau terlalu banyak. Polda Sumut saja sekitar 130 orang yang terdata,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari wartawan yang belum masuk dalam pendataan. Mereka mempertanyakan dasar dan kriteria pendataan serta alasan mengapa terdapat perbedaan perlakuan antara wartawan yang sudah terdata dengan wartawan yang belum terdata.
Wartawan Minta Mekanisme Dibuka Secara Transparan
Wartawan yang belum masuk dalam pendataan menilai bahwa persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada jumlah wartawan yang sudah terdata. Hal yang lebih penting adalah kejelasan mengenai kriteria, prosedur, dasar administrasi, sumber anggaran apabila terdapat pembayaran, serta mekanisme penentuan penerima.
Apabila pemberian tersebut merupakan bagian dari kebijakan resmi institusi, wartawan meminta agar dasar kebijakan dan mekanismenya dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun komunitas pers.
Sebaliknya, apabila pemberian tersebut bukan kebijakan resmi Polres Deli Serdang, diperlukan penjelasan mengenai status dan dasar pemberian tersebut agar tidak muncul persepsi bahwa hubungan kemitraan dengan media memiliki mekanisme khusus yang tidak diketahui oleh seluruh Wartawan.
J.M. Gabe Napitupulu sebelumnya menyampaikan bahwa keterbatasan menjadi salah satu alasan tidak semua wartawan dapat masuk dalam pendataan. Ia menyebut lebih dari 50 Wartawan sebelumnya telah mengajukan permintaan untuk masuk dalam pendataan.
“Tidak mungkin kita iyakan semua kalau tidak sanggup. Terus mau dipaksa bagaimana?” ujarnya
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi Wartawan yang belum terdata untuk meminta penjelasan lebih rinci mengenai ukuran atau persyaratan yang digunakan Polres Deli Serdang dalam menentukan Wartawan yang dapat masuk dalam pendataan.
Persoalan Grup Wartawan
J.M. Gabe Napitupulu juga membantah bahwa Polres Deli Serdang melakukan pengkotak-kotakan Wartawan melalui grup komunikasi.
Menurutnya, kelompok atau grup wartawan terbentuk secara mandiri dan memiliki pengurus masing-masing.
“Kalau masalah grup, kita tidak ada grup. Mereka bikin sendiri-sendiri dan punya ketua masing-masing. Bukan dari kita,” jelasnya.
Dalam praktik hubungan media dan lembaga publik, komunikasi yang terbuka menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh media memperoleh kesempatan yang proporsional dalam memperoleh informasi publik.
Karena itu, Wartawan berharap akses informasi tidak bergantung pada keanggotaan dalam kelompok tertentu, melainkan didasarkan pada kapasitas media dan Wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.
Link Berita Menjadi Bagian Pendataan
J.M. Gabe Napitupulu juga menjelaskan bahwa setiap rilis yang diberikan kepada media dipantau melalui tautan berita yang dikirim kembali kepada pihak Humas Polres Deli Serdang.
“Setelah rilis dinaikkan, kita minta link-nya. Kita data dan laporkan ke atasan. Kalau ada yang kurang, kita pertanyakan,” katanya.
Menurut Wartawan, pemantauan pemberitaan dapat dipahami sebagai bagian dari evaluasi publikasi kegiatan kepolisian. Namun demikian, mekanisme tersebut juga perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa akses informasi atau hubungan kemitraan ditentukan semata-mata berdasarkan jumlah pemberitaan.
Kemitraan pers dan kepolisian idealnya tetap menghormati independensi redaksi. Media memiliki kewenangan editorial untuk menentukan apakah sebuah informasi layak diberitakan, bagaimana sudut pandangnya, serta bagaimana melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima.
Kapolres Deli Serdang Belum Memberikan Jawaban
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Wartawan telah meminta penjelasan langsung kepada Kapolres Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.mengenai mekanisme pendataan Wartawan dan informasi pemberian kontribusi Rp100 ribu tersebut.
Konfirmasi antara lain mempertanyakan apakah pendataan dan pemberian kontribusi tersebut merupakan kebijakan resmi institusi, apa dasar administrasinya, bagaimana sumber anggarannya apabila menggunakan anggaran negara, serta bagaimana kriteria penerima ditentukan.
Namun, hingga berita ini disusun, Kapolres Deli Serdang belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan singkat Wasthaap selulernya. Minggu (23/8/2026).
Tidak adanya jawaban tersebut merupakan bagian dari proses konfirmasi dalam pemberitaan ini. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa diamnya pihak yang dikonfirmasi merupakan bentuk pembenaran ataupun penolakan terhadap informasi yang diberitakan.
Redaksi tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Kapolres Deli Serdang, Kasi Humas, maupun pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Pers Meminta Polisi Menjamin Kesetaraan
Sejumlah Wartawan meminta Polres Deli Serdang memastikan bahwa hubungan kemitraan dengan media dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas, keterbukaan, kesetaraan dan penghormatan terhadap independensi pers.
Wartawan juga meminta agar tidak terjadi diskriminasi terhadap media maupun jurnalis yang baru melakukan peliputan di wilayah hukum Polres Deli Serdang.
Dalam perspektif jurnalistik, seorang Wartawan tidak seharusnya kehilangan akses informasi publik hanya karena belum masuk dalam suatu daftar internal, sepanjang ia menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Demikian pula, status pendataan semestinya memiliki kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan apabila memang digunakan sebagai dasar administratif dalam hubungan antara institusi dan media.
Mengedepankan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Karena itu, hubungan antara institusi kepolisian dan pers semestinya ditempatkan dalam kerangka profesional, bukan hubungan yang dapat membatasi independensi pemberitaan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wartawan juga berkewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta tidak membuat pemberitaan yang menghakimi pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan penjelasan yang memadai.
Di sisi lain, institusi pemerintah maupun aparat penegak hukum juga memiliki kepentingan untuk menjaga keterbukaan informasi publik dan memberikan akses informasi kepada media secara proporsional.
Persoalan mengenai pemberian kontribusi kepada Wartawan juga harus ditempatkan secara hati-hati. Tanpa dokumen, bukti transaksi, dasar anggaran, atau penjelasan resmi, media tidak sepatutnya langsung menyimpulkan bahwa pemberian tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Namun, apabila memang terdapat penggunaan anggaran negara atau fasilitas institusi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, sumber anggaran, mekanisme pertanggungjawaban, dan penerima manfaatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi: Jangan Ada Ruang untuk Persepsi Pilih Kasih
Redaksi berpandangan bahwa persoalan ini tidak perlu berkembang menjadi konflik antara Wartawan dan Kami epolisian. Justru sebaliknya, momentum ini dapat digunakan untuk memperbaiki pola kemitraan antara Polres Deli Serdang dan seluruh insan pers.
Kepolisian memiliki kepentingan agar informasi mengenai pelayanan publik, keamanan, penegakan hukum dan kegiatan kepolisian tersampaikan kepada masyarakat secara akurat.
Sementara pers memiliki fungsi melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik secara independen.
Karena itu, hubungan kemitraan harus dibangun di atas keterbukaan, profesionalitas dan kesetaraan, bukan berdasarkan kedekatan personal maupun kelompok.
Jika memang terdapat keterbatasan dalam pendataan, Polres Deli Serdang dapat menjelaskan secara terbuka kriterianya. Jika terdapat kebijakan kontribusi, dasar dan sumber dananya perlu dijelaskan. Jika tidak ada kebijakan resmi, hal tersebut juga penting ditegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pers Minta Kapolres Beri Klarifikasi
Wartawan berharap Kapolres Deli Serdang dapat memberikan penjelasan resmi terhadap persoalan tersebut demi mencegah berkembangnya informasi yang simpang siur.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada publik:
1. Apa dasar dan kriteria pendataan wartawan di Polres Deli Serdang?
2. Apakah pendataan tersebut merupakan kebijakan resmi institusi?
3. Mengapa jumlah wartawan yang terdata dibatasi?
4. Apakah wartawan yang belum terdata memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pendataan?
5. Apa dasar pemberian kontribusi Rp100 ribu kepada wartawan tertentu?
6. Apakah pemberian tersebut bersumber dari anggaran negara, anggaran institusi, atau sumber lainnya?
7. Siapa yang menetapkan penerima dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
8. Apakah penerima kontribusi wajib memenuhi persyaratan administratif tertentu?
9. Apakah seluruh media memiliki akses yang sama terhadap rilis dan informasi kepolisian?
10. Apakah Polres Deli Serdang memiliki kebijakan tertulis mengenai hubungan kemitraan dengan media?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi wartawan, tetapi juga bagi publik.
Sebab, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus menjaga marwah profesi jurnalistik.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan hasil konfirmasi dan informasi yang diperoleh hingga berita diterbitkan. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat bukti dan penjelasan resmi dari pihak berwenang. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai prinsip pers yang bertanggung jawab.
(Tim/Red)





