• Jelajahi

    Copyright © RADAR POLITIK
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan polemik

    Radar Nusantara
    Senin, 22 Desember 2025, Desember 22, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T07:58:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Nasional-


    Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan polemik yang muncul terkait penugasan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Keputusan ini diambil setelah polemik panjang dan sejumlah keputusan hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut.




    Polemik bermula ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil pemerintahan, kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian terlebih dahulu. Ketentuan ini dianggap bertentangan dengan praktik sebelumnya, di mana terdapat aturan internal Polri yang memungkinkan personel aktif ditempatkan di jabatan sipil di berbagai kementerian atau lembaga negara.

    Situasi ini kemudian memicu perdebatan publik dan kekhawatiran tentang tumpang tindih antara peraturan internal kepolisian, putusan MK, serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Agar persoalan hukum dan implementasinya dapat ditangani secara efektif, pemerintah memilih mengatur masalah ini melalui PP, yang dinilai bisa diterbitkan lebih cepat dibandingkan melakukan revisi undang-undang.

    Menurut pemerintah, PP ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang jelas dan komprehensif mengenai posisi apa saja yang boleh diisi oleh anggota Polri aktif, serta tata cara penugasannya di luar struktur internal kepolisian. Dengan aturan baru ini, jabatan-jabatan yang sebelumnya diatur lewat peraturan internal kepolisian akan disesuaikan atau dibatasi, termasuk daftar posisi administratif yang secara resmi dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

    Penerbitan PP dianggap langkah penting untuk meredam kontroversi dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak terkait. Selain itu, PP juga menjadi cara cepat pemerintah merespons putusan MK dan ketentuan dalam Undang-Undang ASN tanpa harus menunggu proses panjang revisi undang-undang yang memerlukan waktu lebih lama.

    Langkah pemerintah ini juga mendapat dukungan dari beberapa pihak yang menilai bahwa aturan yang lebih tinggi seperti PP dapat menjadi jembatan antara putusan MK, UU ASN, dan kebutuhan penataan jabatan sipil di lingkungan pemerintahan. Dengan adanya PP, pemerintah berharap polemik yang muncul di masyarakat dan media dapat diakhiri, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur negara, termasuk anggota Polri yang sedang atau akan menempati jabatan di luar struktur kepolisian.

    Selain itu, penerbitan PP juga dipandang sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penegakan netralitas aparatur negara, sehingga tugas pokok kepolisian tetap fokus pada fungsi utamanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini