Wujudkan Komitmen Zero Halinar, Dua Petugas Lapas Kelas I Medan Hadiri Persidangan atas Kasus Penggagalan Penyelundupan Pod Getar
Keterangan Foto: Dua personel Wasrik Lapas Kelas I Medan, Cristian Rizky Agus Marpaung dan Aloysius Tarigan, menghadiri persidangan sebagai saksi terkait penggagalan penyelundupan dua pod getar yang disembunyikan dalam botol sampo. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas I Medan dalam mendukung penegakan hukum dan mewujudkan lingkungan pemasyarakatan bebas Halinar.Medan – 21 Oktober 2026 - Komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar) terus diwujudkan oleh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Hal ini ditunjukkan melalui keikutsertaan dua personel Wasrik, Cristian Rizky Agus Marpaung dan Aloysius Tarigan, dalam proses persidangan terkait penggagalan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.
Peristiwa tersebut bermula pada 17 Mei 2026, saat kedua personel tengah melaksanakan tugas pengamanan siang. Sekitar pukul 18.30 WIB, seorang pengantar makanan bernama Joko Abdul Rahman datang untuk mengantarkan makanan kepada salah seorang warga binaan berinisial Eko.
Dalam rangka memastikan keamanan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas, kedua petugas melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap barang bawaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan dua buah pod getar yang disembunyikan di dalam botol sampo.
Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan tindak lanjut dengan melaporkan kejadian kepada pimpinan serta menyerahkan barang bukti dan pihak terkait untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas perkara tersebut, Aloysius Tarigan menerima surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Medan untuk menghadiri persidangan perkara terdakwa Joko Abdul Rahman. Berdasarkan surat panggilan tertanggal 17 Oktober 2026, persidangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam pelaksanaan persidangan, Cristian Rizky Agus Marpaung dan Aloysius Tarigan turut hadir untuk memberikan keterangan terkait kronologi penggagalan penyelundupan pod getar tersebut. Persidangan berlangsung dengan lancar dan tertib, dengan kedua personel memberikan keterangan sesuai dengan fakta dan kejadian yang mereka ketahui.
Keikutsertaan kedua petugas dalam proses persidangan merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum sekaligus wujud tanggung jawab profesional dalam mengawal setiap penanganan pelanggaran keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut mencerminkan pentingnya ketelitian, kewaspadaan, serta integritas petugas dalam menjalankan tugas pengamanan. Pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan menjadi salah satu langkah preventif yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Melalui peristiwa ini, Lapas Kelas I Medan terus menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, serta konsisten dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari Halinar.
Diharapkan, dedikasi dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh kedua personel tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran petugas pemasyarakatan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memperkuat integritas, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. (Tim)





