Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Sita Sabu dan Ekstasi, Empat Terduga Diamankan
BINJAI – Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satresnarkoba, polisi mengungkap tiga kasus narkotika di lokasi berbeda dan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Keempat terduga masing-masing berinisial J (35), AP (28), MR (18), dan E (37). Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,42 gram serta tujuh butir ekstasi dengan berat netto 3,51 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan, terduga J ditangkap pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
“Dari tangan J, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 3,62 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna merah serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi,” ujar AKP Ismail Pane, Senin (28/9/2026).
Selanjutnya, petugas mengamankan AP di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram, satu pipet modifikasi sebagai skop dan satu bungkus plastik klip transparan.
Sementara itu, MR dan E diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi warna hijau dan kuning dengan berat netto 3,51 gram, satu unit handphone Samsung warna ungu serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna ungu dengan nomor polisi BK 5837 RBM.
Keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba, keempat terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
“Masyarakat diminta menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas AKBP Bimo Moernanda.
Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(Dhiva/Red)






