Kabar Baik bagi Warga Sumbar, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Berlangsung hingga Desember, Ditlantas Imbau Warga Tertib Administrasi
Keterangan foto: Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq memberikan penjelasan dan imbauan kepada masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026. (Foto: Ist) SUMBAR — Masyarakat Sumatera Barat mendapat kesempatan menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kendaraan melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai diberlakukan sejak 3 Agustus 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki persoalan administrasi, agar memanfaatkan program tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, program pemutihan tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan serta ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
“Pembaruan data kendaraan sangat penting untuk memastikan informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tercatat secara benar dalam sistem administrasi,” kata Reza, Minggu (9/8/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat yang telah berdomisili di Sumatera Barat, tetapi masih menggunakan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari luar provinsi, agar memanfaatkan program tersebut untuk melakukan proses mutasi masuk.
“Bagi masyarakat yang sudah menetap di Sumbar tetapi kendaraan masih menggunakan nomor polisi luar daerah, kami mengimbau agar memanfaatkan program ini untuk melakukan mutasi masuk,” ujarnya.
Menurut Reza, proses mutasi kendaraan penting untuk menyesuaikan data registrasi dengan domisili pemilik. Dengan demikian, status kendaraan dapat tercatat lebih jelas dan administrasinya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Program pemutihan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ditlantas Polda Sumbar, serta PT Jasa Raharja.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat memperoleh sejumlah kemudahan sesuai dengan ketentuan program. Ditlantas Polda Sumbar berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban dan memperbarui data kendaraan secara tertib.Selain memberikan manfaat bagi wajib pajak, penertiban administrasi kendaraan juga dinilai penting untuk memastikan akurasi data kendaraan dan kepemilikan dalam sistem registrasi.
Masyarakat diimbau mendatangi layanan Samsat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme resmi.
(Dhiva/Red)




