Notification

×

PEMRED

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Gratifikasi Pengelolaan 52 Pasar di Medan Disorot, Polri Watch dan Marhaenis Academy Minta KPK Turun Tangan periksa Dirut PUD Pasar kota Medan Anggia Ramadhan

Selasa, 11 Agustus 2026 | Agustus 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T17:10:10Z

Polri Watch Soroti Pengalihan 52 Pasar di Medan, H. Abdul Salam Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi

 


radarpolitik.online

MEDAN — Direktur Polri Watch H. Abdul Salam Karim, SH, MH, CPM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pengalihan pengelolaan pasar di Kota Medan yang melibatkan PUD Pasar Kota Medan.


Hal itu disampaikan H. Abdul Salam Karim sapaan akrabnya Salom dalam konferensi pers di Kantor Polri Watch, Jalan Perdana, Kesawan, kota Medan. Ia menyoroti pengelolaan 52 pasar yang menurutnya memiliki berbagai sumber pendapatan, mulai dari parkir, kamar mandi, listrik hingga jasa keamanan. Senin malam (10/8/2026)


H. Abdul Salam mengklaim, apabila dugaan penerimaan Rp.200 juta per pasar benar terjadi, maka dari 52 pasar nilainya dapat mencapai sekitar Rp10,4 Sepuluh miliar, empat ratus juta rupiah. Namun, ia menegaskan angka tersebut merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan audit aparat penegak hukum Khususnya KPK RI


“Kalau memang satu pasar Rp.200 juta, dikalikan 52 pasar sekitar Rp10,4 Sepulu miliar, Empat ratus juta rupiah. Kami meminta KPK memeriksa dan membuktikan apakah benar ada penerimaan dalam proses pengalihan pengelolaan tersebut,” ujarnya.


Menurut Abdul Salam, pihaknya mempertanyakan mekanisme pengalihan pengelolaan dari pihak ketiga lama kepada pihak baru. Ia menilai apabila pengelola lama masih memiliki masa kerja dan tidak terbukti melakukan pelanggaran, seharusnya terdapat mekanisme evaluasi, negosiasi atau kompetisi yang transparan.


Ia juga menyoroti kebijakan penghentian sementara aktivitas sejumlah pengelola dengan alasan pemeriksaan potensi pendapatan pasar.


“Kalau memang tujuannya mengecek potensi, setelah datanya diperoleh seharusnya pengelola lama dipanggil dan diberikan kesempatan untuk mengikuti mekanisme yang berlaku. Kami mempertanyakan mengapa justru langsung dialihkan kepada pihak ketiga yang baru,” katanya.


H. Abdul Salam menyatakan telah menyampaikan laporan dan meminta KPK, Kejaksaan Agung, Tipikor Bareskrim Polri, Mabes Polri serta Inspektorat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.


Ia juga meminta KPK mencermati keterkaitan kebijakan tersebut dengan Wali Kota Medan dan pihak ketiga. Namun, dugaan adanya aliran dana kepada pejabat, menurutnya, masih harus dibuktikan melalui proses hukum.


“Kami meminta KPK memantau dan menelusuri seluruh pihak yang berkaitan. Kalau memang ada pemberian uang atau gratifikasi, harus dibuktikan dengan alat bukti,” tegasnya.


Soroti Pasar Medan Deli

Abdul Salam juga menyinggung kondisi Pasar Medan Deli serta kinerja pengelola sebelumnya, Ilhamdani. Ia meminta kinerja pengelola lama tidak hanya dinilai dari aspek administrasi, tetapi juga dikonfirmasi langsung kepada para pedagang.


Sementara itu, Ilhamdani mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan pengelolaan sebelum masa kontraknya berakhir. Ia mempertanyakan alasan dirinya tidak kembali dilibatkan setelah proses pendataan potensi pasar dilakukan.


“Saya minta disebutkan satu saja kesalahan saya sebagai pengelola. Saya juga sudah melakukan berbagai perbaikan fasilitas menggunakan dana pribadi,” ujar Ilhamdani.


Ia menyebut sejumlah fasilitas di Pasar Medan Deli, termasuk saluran air dan bagian pasar yang rusak, telah diperbaiki selama dirinya mengelola pasar. Ia juga meminta pedagang menjadi pihak yang menilai langsung manfaat pengelolaan tersebut.


Ilhamdani mempertanyakan mengapa setelah pendataan potensi pasar selesai, pihak pengelola lama tidak dipanggil untuk membahas hasil pendataan maupun kemungkinan penyesuaian setoran.


Menurutnya, berdasarkan ketentuan kerja sama yang diterimanya, terdapat pembagian pendapatan sebesar 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk PUD Pasar.


Minta Semua Dibuka Secara Transparan

H. Abdul Salam Karim menegaskan pihaknya siap mempertanggungjawabkan laporan dan pernyataannya apabila seluruh dugaan tersebut diperiksa oleh aparat penegak hukum.


“Kami memiliki dokumen dan data yang akan kami sampaikan kepada aparat. Kalau laporan diterima, kami siap membuktikan sesuai fakta dan dokumen yang ada,” katanya.


Ia juga menantang pihak yang merasa keberatan dengan tudingan tersebut untuk menempuh mekanisme hukum apabila menganggap pernyataan Polri Watch tidak benar.


Menurutnya, inti persoalan bukan sekadar pergantian pengelola, melainkan transparansi mengenai dasar hukum, mekanisme pemilihan pihak ketiga, potensi pendapatan, setoran, serta ada atau tidaknya penerimaan uang dalam proses pengalihan pengelolaan pasar.


“Kalau memang tidak ada persoalan, buka seluruh mekanismenya. Siapa yang dipanggil, bagaimana prosesnya, bagaimana penentuannya, dan bagaimana perhitungan pendapatannya. Semua harus transparan,” ujarnya.


Ia juga menyoroti kebijakan tidak memperpanjang kontrak tenaga honorer di lingkungan PUD Pasar. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama apabila nantinya terdapat perekrutan tenaga baru.


“Kalau alasan efisiensi, silakan dibuktikan dengan data keuangan. Jangan sampai tenaga lama dihentikan kemudian muncul tenaga baru dengan mekanisme yang tidak transparan,” katanya.


H.Abdul Salam Karim menegaskan, seluruh tudingan yang disampaikannya merupakan laporan dan dugaan yang menurutnya didukung dokumen. Ia menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum (APH)


“Jangan hanya berdebat melalui media. Kalau memang tidak benar, silakan buktikan secara hukum. Kami juga siap mempertanggungjawabkan laporan kami,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai dugaan gratifikasi, korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun dugaan aliran dana kepada pihak tertentu tersebut belum terbukti secara hukum. Pihak PUD Pasar Kota Medan, Wali Kota Medan, maupun pihak ketiga yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan bantahan.


Sebelumnya, Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan telah membantah tudingan korupsi dan gratifikasi serta menegaskan dirinya siap diperiksa aparat penegak hukum kapan pun sepanjang prosesnya objektif dan berdasarkan bukti. (Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update