Notification

×

PEMRED

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

300 Hari Perang Melawan Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus, Ringkus 1.434 Tersangka, Pengungkapan Melonjak 85 Persen

Jumat, 07 Agustus 2026 | Agustus 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T21:24:18Z

300 Hari Perang Melawan Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus, Ringkus 1.434 Tersangka, Pengungkapan Melonjak 85 Persen



radarpolitik.online

MEDAN – Polrestabes Medan mencatat lonjakan signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika sepanjang 300 hari masa kerja. Sebanyak 1.187 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 1.434 tersangka diamankan, atau meningkat sekitar 85 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.


Capaian tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., didampingi Penyidik Madya BNNP Sumatera Utara Kombes Pol. Bachtiar Marpaung, Kasatres Narkoba AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Kasi Humas AKP Nover Gultom, serta unsur Forkopimda saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (7/8/2026) sore.



"Dalam periode 100 hari pertama sampai 100 hari ketiga angka pengungkapan kasus terus meningkat. Hasil akumulasi selama 300 hari kerja menunjukkan peningkatan sekitar 85 persen," ujar Jean Calvijn.


Selain peningkatan jumlah perkara, barang bukti yang berhasil disita juga tergolong besar, yakni 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, 92.682 butir ekstasi, 21.410 butir Happy Five, serta 4.868 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika.



Kapolrestabes menjelaskan, wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak ditempati Polsek Medan Tembung dengan 185 kasus, disusul Polsek Sunggal sebanyak 157 kasus, dan Polsek Medan Kota dengan 95 kasus.


Dalam upaya menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat akar, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga secara konsisten melaksanakan 125 kali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang mengamankan 160 tersangka.



Tak hanya itu, aparat juga melakukan penindakan terhadap 120 barak dan loket narkoba, serta merazia lima tempat hiburan malam, yakni Cafe Terbul di Kecamatan Pancur Batu, View New Detonga Bar di Kecamatan Medan Baru, Phantom KTV di Kecamatan Medan Barat, Krypton di Kecamatan Medan Baru, dan Helen's Night Mart di Kecamatan Medan Sunggal.


Selama periode tersebut, sejumlah kasus besar turut berhasil diungkap. Di antaranya pengungkapan gudang penyimpanan 680 pod vape liquid mengandung narkotika jaringan Malaysia–Indonesia pada 9 Juli 2026 dengan dua tersangka berinisial MY dan MI.


Kasus menonjol lainnya adalah penyitaan 5 kilogram sabu dari jaringan China–Malaysia–Indonesia dengan seorang tersangka berinisial DED.


Satres Narkoba juga membongkar jaringan peredaran pod vape liquid narkotika dengan menangkap tersangka MZ beserta 488 cartridge pod vape liquid sebagai barang bukti.



Pengungkapan terbaru dilakukan pada Minggu (2/8/2026) di Helen's Night Mart, dengan mengamankan dua tersangka berinisial FA dan DD terkait dugaan peredaran pod vape liquid mengandung narkotika.


Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menegaskan, tingginya angka pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkotika yang terus berupaya mengembangkan berbagai modus operandi.


"Seberapa ketat pun modus yang digunakan bandar narkoba untuk mengelabui petugas, kami akan terus mengungkapnya. Kami tegaskan Medan bukan tempat yang aman bagi para pelaku narkotika. Kami akan terus memburu dan menindak mereka sesuai hukum yang berlaku," tegas Rafli.


Keberhasilan tersebut menunjukkan intensitas penindakan aparat terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. 


Meski demikian, tantangan pemberantasan narkoba masih memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pencegahan, pelaporan, serta pengawasan lingkungan agar peredaran gelap narkotika dapat ditekan secara berkelanjutan. (Syafii Harahap)

×
Berita Terbaru Update