Notification

×

PEMRED

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Tolak Copy-Paste Berita, Sejumlah Wartawan Mengaku Tak Lagi Menerima Informasi dari Imigrasi Belawan

Minggu, 26 Juli 2026 | Juli 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-27T08:28:55Z

Diduga Ada Pengkotak-kotakan Wartawan di Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Praktik Distribusi Berita Copy-Paste Dinilai Langgar Etika dan Aturan


Keterangan Foto: Sekretaris Jenderal Profesional Wartawan Online Nasional (Prowan), Jonni Kenro, S.Pd., bersama Ketua Umum DPP GNI sekaligus pengamat pers, Rules Gajah, S.Kom., menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penghormatan terhadap karya jurnalistik, keterbukaan informasi publik, dan pelayanan informasi yang setara bagi seluruh insan pers sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999, UU KIP No.14 Tahun 2008, serta UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014, Sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Standar Jurnalistik Dewan Pers, 


radarpolitik.online

Belawan, Senin 27 Juli - 2026 – Persoalan serius terkait pelayanan informasi serta perlakuan terhadap insan pers kembali mencuat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang dipimpin Eko Yudis Parlin Rajagukguk, beralamat di Jalan Indrapura No.15 Belawan (Gedung lama Distrik Navigasi Kelas I Belawan). Sejumlah wartawan yang tidak ingin menyebutkan identitasnya mengaku mengalami diskriminasi serta pembatasan akses informasi setelah menolak praktik penyalinan berita secara utuh atau sekadar copy-paste tautan pemberitaan media lain yang disarankan oleh pihak Humas.

 

Berdasarkan keterangan para awak media, persoalan bermula saat staf Humas bernama Fauzan mengirimkan tautan berita dari media tertentu dan menganjurkan agar berita tersebut disalin, ditempel, atau sedikit disesuaikan lalu dimuatin di media masing-masing. Ketika para wartawan menyampaikan keberatan dan meminta rilis resmi langsung dari instansi sesuai kaidah jurnalistik, Fauzan pada Kamis, 21 Mei 2026 menyatakan: "Kan sudah enak, tinggal copy-paste. Sudah kami beri kemudahan. Kalau tidak ingin copy-paste, silakan diedit sesuai kebutuhan masing-masing media. Media lain juga kami perbolehkan copy-paste, wartawan lain pun kami bina dan tidak ada masalah, Bang." Ungkapnya

 

Sejak penolakan tersebut, sejumlah wartawan mengaku tidak lagi mendapatkan informasi kegiatan resmi maupun siaran pers dari kantor Imigrasi setempat. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pengkotak-kotakan perlakuan: wartawan yang bersedia menuruti cara yang diminta akan terus mendapat akses, sementara yang memegang prinsip profesional justru diputus jalur komunikasinya.

 

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Subsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kepala Humas) Maria Pantisia Wondo melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon pada Jumat sore, 24 Juli 2026 belum mendapat tanggapan tertulis maupun penjelasan yang memadai. Pihak awak media meminta klarifikasi terkait dugaan diskriminasi dan Pengkotak kotakan Wartawan, pembatasan akses informasi, serta dasar kebijakan yang meminta wartawan menyalin berita media lain sebagai syarat memperoleh berita kegiatan instansi.

 

Pengingat Aturan Hukum dan Etika Jurnalistik

Ditempat lain di Belawan Cofee Jalan Stasiun, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan Sekretaris Jenderal Profesional Online Wartawan Nasional (Prowan), Jonni Kenro S.Pd saat ditemui Awak media Minggu siang (26/7/2026) mengingatkan kepada seluruh elemen pers maupun instansi publik agar menghormati karya jurnalistik. Praktik menyalin utuh berita atau foto orang lain tanpa izin tegas dilarang menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 113 ayat (1) UU tersebut, perbuatan mengambil, memperbanyak, dan/atau menggunakan karya cipta tanpa izin pemegang hak cipta dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar. Mengutip atau merujuk informasi diperbolehkan sejauh mengikuti kaidah jurnalistik dan tata cara pengutipan yang sah, bukan mengganti seluruh proses peliputan dengan menyalin karya orang lain tegasnya

 

Senada dengan hal itu, Ketua Umum DPP GNI sekaligus pengamat pers, Rules Gajah, S.Kom. menegaskan: "Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan selaku badan publik seharusnya justru memfasilitasi akses informasi yang setara bagi seluruh awak media sesuai amanat UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, bukan mempersulit dengan persyaratan yang berpotensi melanggar etika maupun hukum. Distribusi rilis resmi yang sama kepada semua pihak adalah cara yang paling benar, profesional, dan terhindar dari tuduhan pembagian kelompok."

 

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pelayanan pers juga wajib mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan tidak dimanipulasi melalui perantara salinan karya orang lain. Minggu (26/7/2026)

 

Asas Keberimbangan

Sesuai prinsip jurnalistik yang berlaku, redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menyampaikan hak jawab, sanggahan, atau klarifikasi resmi guna melengkapi kebenaran informasi dalam berita ini. Tanggapan dapat disampaikan melalui kontak redaksi yang tertera. (Tim)

 

 

×
Berita Terbaru Update