Medan, (Radar Politik) - Kejaksaan Negeri Medan Jalan Adinegoro No. 5 Gaharu Medan kini menjadi sorotan setelah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dan praktik gratifikasi yang menyeret nama Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan SE., M.Si.
Laporan tersebut turut menyoroti kebijakan kontroversial yang dinilai tidak persuasif hingga memicu kegaduhan di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp selulernya, Anggia Ramadhan membantah keras tudingan tersebut.
Ia menegaskan seluruh langkah yang diambil justru bertujuan menyelamatkan keuangan negara berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya ini mau menyelamatkan uang negara. Kenapa saya yang dituduh korupsi? Ini hasil temuan BPK yang harus ditindaklanjuti,” ungkap Anggia Jumat sore (8/5/2026)
Menurutnya, dugaan kerugian negara di tubuh PUD Pasar Kota Medan sudah berlangsung bertahun-tahun bahkan disebut mencapai puluhan tahun.
Ia mengklaim akan membawa persoalan itu ke ranah hukum dan melaporkannya langsung ke kejaksaan dalam waktu dekat.
“Kerugian negara ini sudah bertahun-tahun, bahkan bisa puluhan tahun. Apa mau kita biarkan? Saya akan buktikan. Minggu depan saya akan lapor ke kejaksaan. Dugaan kerugiannya bisa puluhan miliar rupiah,” ujar Anggia Ramadhan dengan nada tegas.
Namun pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari Founder Academy Marhaenis Sumut, Diga Pinem Ia menilai pernyataan Anggia hanya bentuk pembelaan diri setelah dirinya resmi dilaporkan ke kejaksaan.
“Buktinya Dirut PUD Pasar Kota Medan sudah dilaporkan secara resmi ke pihak kejaksaan, karena orang punya bukti. Kalau memang mau melaporkan orang lain, ya laporkan saja sejak dulu. Jangan maling teriak maling,” kecam Diga Pinem saat dimintai awak media tanggapannya melalui telpon seluler nya Jumat (8/5/2026)
Diga menegaskan, pihaknya tidak sekadar melontarkan tuduhan, melainkan telah menempuh jalur hukum secara resmi. Ia juga menyinggung soal dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menurutnya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Yang bisa dilaporkan itu pejabat yang mengambil kebijakan sehingga merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Itu jelas bunyi UU Korupsi. Pengusaha bukan pejabat, jadi jangan dipelintir,” tegasnya.
Sebelumnya, gelombang protes dari massa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Buruh juga sempat memanas. Mereka menilai sejumlah kebijakan manajemen Dirut PUD Pasar Kota Medan dilakukan secara sepihak, ugal-ugalan, dan tidak mengedepankan pendekatan persuasif kepada pedagang pasar tradisional.
Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengusut berbagai tudingan yang saling dilempar tersebut.
Di tengah panasnya polemik, pertarungan narasi antara penyelamatan aset negara dan dugaan penyalahgunaan jabatan menjadi perhatian serius masyarakat Kota Medan. (Tim/Red)






