Medan, (Radar Politik) - Pernyataan Direktur PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan yang diikuti dengan langkah melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan pasar yang terjadi selama ini kepada pihak kejaksaan memicu reaksi dari berbagai pihak.
Kalangan advokat menilai aksi Anggia tersebut merupakan hal yang tidak lazim dan tanpa disadarinya mengungkap adanya borok dalam pengelolaan perusahaan milik Pemko Medan tersebut oleh pengelola-pengelola sebelumnya.
“Dalam hal ini, tanpa disadarinya, Anggia telah membongkar borok tentang kepemimpinannya sendiri dan kepemimpinan yang sebelum-sebelumnya,” kata Prof Eggi Sudjana, Kamis, 21 Mei 2026.
Prof. Dr.H Eggi Sudjana S.H.,M.Si mengatakan, kerugian negara akibat menguapnya uang PUD Pasar dengan jumlah miliaran rupiah sebagaimana yang disampaikan oleh Anggia Ramadhan di berbagai media merupakan hal yang harus diusut tuntas.
Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk melakukan pemeriksaan termasuk terhadap Anggia Ramadhan itu sendiri.
“Ini pintu masuk KPK. UU KPK menegaskan, korupsi minimal rp 1 miliar itu sudah wilayahnya KPK. Ini disebut bermiliar-miliar dari tahun berjalan sebelumnya,” ujarnya.
Untuk memastikan penegakan hukum, maka Eggi Sudjana mendesak KPK segera turun tangan ke Medan untuk melakukan pemeriksaan.
“Dengan segala hormat, khusus untuk korupsi ini KPK agar turun karena korupsi itu menyangkut tiga unsur yakni perbuatan melawan hukum, merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain,” pungkasnya.
Prof. Dr.H Eggi Sudjana menyampaikan pernyataannya melalui rekaman digital setelah sebelumnya dirinya batal bergabung secara online dalam diskusi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kota Medan (AMMAN) dengan topik mendorong pemecatan Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan pada Rabu, 20 Mei 2026 di Ampon Kuphi, Jalan Bilal, Medan.
Pemecatan ini dinilai menjadi solusi bagi Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan tatanan pelayanan yang bersih dari KKN dan demi kenyamanan berbelanja di seluruh pasar Kota Medan.
Pengelola pasar Medan Deli, Ilham Dani yang menjadi pembicara mengatakan jajaran mereka merasa tidak mendapat keadilan atas keputusan sepihak dari Dirut PUD Pasar Kota Medan yang baru Anggia Ramadhan yang memutus kontrak dalam pengelolaan pasar secara sepihak.
“Sampai saat ini kami tidak tau alasan untuk tidak memperpanjang kontrak. Kalau katanya ada kebocoran, saya tegaskan bahwa selama ini kami menyetor retribusi sesuai hitungan berdasarkan regulasi yang ada,” kata Ilham Dani.
( Tim/Red )





