Teks keterangan foto : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan administrasi dan pengawasan keberadaan warga negara asing secara terpadu. (Radar Politik/Dhiva z) Selasa (19 Mei 2026)BELAWAN, (Radar Politik) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) serta menyediakan mess atau tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA), Selasa (19 Mei 2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan keberadaan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Imigrasi memberikan penjelasan secara langsung terkait tata cara penggunaan aplikasi APOA, mulai dari registrasi akun, penginputan data orang asing, hingga mekanisme pelaporan keberadaan WNA secara daring.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai dasar hukum kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan maupun perusahaan wajib memberikan data mengenai orang asing yang berada di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.
Petugas turut menjelaskan konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran perusahaan guna mendukung pengawasan orang asing secara administratif dan terpadu.
“Pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan oleh petugas Imigrasi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari pihak perusahaan dan masyarakat. Penggunaan aplikasi APOA diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan serta meningkatkan akurasi data keberadaan orang asing,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, penguatan sinergi antara Imigrasi dan perusahaan menjadi bagian penting dalam menciptakan pengawasan keimigrasian yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“Imigrasi untuk rakyat bukan sekadar slogan, tetapi bentuk komitmen pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang adaptif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, pihak perusahaan menyambut positif pelaksanaan sosialisasi dan mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh jajaran Imigrasi Belawan. Para peserta memperoleh pemahaman lebih mendalam terkait penggunaan aplikasi APOA serta kewajiban pelaporan keberadaan orang asing.
Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dapat semakin tertib administrasi dan patuh terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku. (Dhiva Z/Red)




