Ketika Polisi Kehilangan Kepercayaan, Api Mudah Menyala
Pembakaran Mapolsek Muara Batang Gadis bukanlah peristiwa yang muncul dari ruang hampa. Ia merupakan ledakan dari akumulasi kekecewaan panjang masyarakat terhadap penegakan hukum yang dinilai tumpul ke atas dan longgar terhadap pelaku kejahatan yang nyata-nyata merusak kampung mereka: narkoba.
Warga Singkuang tidak bertindak gegabah. Mereka menangkap sendiri terduga pengedar narkoba, menyerahkannya kepada polisi, lalu menyaksikan orang yang sama kembali bebas hanya dalam hitungan jam. Dalam logika masyarakat awam, satu kesimpulan pun terbentuk: hukum tidak sedang bekerja untuk mereka.
Polda Sumatera Utara menyebut terduga pelaku “kabur”, bukan “dilepas”. Namun di titik inilah persoalan mendasar kepolisian hari ini terlihat jelas: kepercayaan publik sudah lebih dulu kabur.
Bagaimana mungkin seseorang yang baru diamankan bisa lolos begitu saja dari kantor polisi, tanpa penjelasan transparan, tanpa komunikasi cepat kepada warga yang sejak awal ikut menjaga proses hukum? Jika benar kabur, itu tetap menunjukkan kelalaian serius. Jika tidak, maka kecurigaan publik menjadi sepenuhnya wajar.
Yang lebih mengkhawatirkan, pernyataan resmi baru muncul setelah kantor polisi dibakar. Terlambat. Dalam situasi sosial yang rawan, satu jam tanpa kejelasan bisa berubah menjadi bara.
Polisi kerap meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Namun di sisi lain, polisi juga memiliki kewajiban memastikan bahwa hukum benar-benar berjalan—dan terlihat berjalan. Ketika bandar narkoba berkeliaran bebas, sementara warga yang resah hanya menerima imbauan “tetap tenang”, maka ketenangan menjadi kemewahan yang sulit diminta.
Peristiwa ini seharusnya menjadi cermin keras bagi kepolisian. Bukan semata soal dibakar atau tidaknya sebuah kantor, melainkan soal mengapa warga tak lagi percaya bahwa kantor itu melindungi mereka.
Evaluasi internal saja tidak cukup. Publik membutuhkan kejelasan:
siapa yang lalai, siapa yang bertanggung jawab, dan apa jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang.
Sebab ketika hukum gagal hadir secara tegas dan transparan,
yang muncul bukan ketertiban—
melainkan amarah.
( TIM).






